Bekasi, 22 Oktober 2024 – Dalam rangka mencari solusi atas problematika layanan fasilitas kesehatan bagi pekerja, Relawan Posko JKN KIS dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Hermansyah, SH, AK3. Mengadakan diskusi, acara ini berlangsung di Aula DPC SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Jl. Ahmad Yani No.1, Komplek Pemerintahan Kota Bekasi, dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Selain Kornas Relawan Posko JKN KIS, hadir pula perwakilan dari Posko JKN KIS Bekasi dan Karawang. Diskusi ini bertujuan menggali informasi dan merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan layanan kesehatan pekerja melalui sinergi dengan DJSN dan relawan JKN KIS.
Hermansyah, SH, AK3, yang baru dilantik sebagai anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), memaparkan proses seleksi yang ketat dalam diskusi bersama Posko JKN KIS di Aula DPC SPSI Kabupaten-Kota Bekasi. Dari 90 pendaftar, seleksi diperketat menjadi 30, kemudian 8, hingga mengerucut menjadi 4 nama yang diusulkan kepada Presiden. Akhirnya, dua orang diputuskan oleh Presiden untuk masuk dalam jajaran DJSN, termasuk Hermansyah sebagai perwakilan pekerja. Dalam pertemuan tersebut, ia memperkenalkan diri dan menjelaskan perjalanan kariernya yang mencakup pengalaman di Pimpinan Cabang, Pimpinan Pusat, serta sebagai Sekretaris Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat. Hermansyah juga menekankan peran aktifnya dalam bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan IndustriALL.
“Jangan sungkan untuk menyampaikan masalah atau gagasan. Saya juga berasal dari pekerja dan berkomitmen membantu mencari solusi,” ujar Hermansyah. Ia juga menekankan pentingnya menyusun buku atau karya tulis sebagai poin tambahan saat mengikuti seleksi DJSN lima tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Abdul Ghofur Muhammad, SH, mewakili PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, mengucapkan selamat atas pelantikan Hermansyah sebagai anggota DJSN. “Semoga tawaran kerja sama dari Bung Hermansyah bisa kita manfaatkan dengan baik, sehingga setiap persoalan di lapangan dapat segera dicari solusinya,” ungkapnya.
Hermansyah juga memaparkan tugas dan fungsi DJSN berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2014, termasuk kewenangan dan komposisi dewan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Acara berlanjut dengan presentasi dari Mika Junianto, yang memaparkan profil, tugas, serta tanggung jawab Posko JKN KIS. Sesi diskusi dengan Kornas Relawan Posko JKN KIS kemudian digelar untuk memperdalam kolaborasi antara para pihak.
Diskusi berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dengan sesi foto bersama sebagai penutup. Acara ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara DJSN dan relawan JKN KIS demi meningkatkan akses layanan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat Indonesia.
Her-spsibekasi.org