HukumNEWS

Keputusan Kontroversial MK, Batasan Usia Capres-Cawapres Dikabulkan, Gibran Rakabuming Raka Berpotensi Maju di Pilpres 2024

Hakim Saldi Isra Mengungkap Keanehan dan Kritik Terhadap Perubahan Sikap MK dalam Putusan Bersejarah

Jakarta, spsibekasi.org – Dalam sebuah keputusan kontroversial, Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (16/10/2023) mengabulkan permohonan terkait syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hakim Saldi Isra, yang sebelumnya mengakui kebingungannya terhadap pemaknaan norma tersebut, menyatakan keanehan yang luar biasa dalam perubahan sikap MK.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ungkap Saldi Isra.

Meskipun MK secara tegas menyatakan bahwa perubahan tersebut didasarkan pada fakta-fakta penting yang berubah di tengah masyarakat, Saldi Isra mempertanyakan kecepatan perubahan tersebut. Ia menyoroti bahwa perubahan sikap MK terjadi dalam hitungan hari, suatu kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa Pasal 169 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini terkait dengan batasan usia Capres-Cawapres sebesar 40 tahun, kecuali jika dimaknai dengan “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Keputusan MK ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024. Meskipun keputusan ini mengesampingkan putusan sebelumnya, Anwar Usman menekankan bahwa hal tersebut didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.

Anwar Usman juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dalam sidang pendahuluan pada tanggal 5 September 2023, kuasa hukum pemohon, Dwi Nurdiansyah Santoso, menyatakan pengagumannya terhadap pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.”

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker