HukumNEWS

Tiga Kali Ajak Runding Tidak Digubris, Serikat Pekerja NX Logistics Siap Mogok Kerja Besok

Serikat pekerja sebut perusahaan tiga kali menolak perundingan. PHK 10 pekerja, termasuk enam pengurus PUK, disebut semakin menguatkan dugaan union busting.

BEKASI — Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia menegaskan rencana mogok kerja sebagai langkah perjuangan setelah berbagai upaya penyelesaian perselisihan melalui perundingan dinilai tidak membuahkan hasil. Serikat pekerja juga telah meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi menetapkan secara tertulis bahwa mogok kerja yang akan dilaksanakan merupakan mogok kerja yang sah.

Permohonan tersebut disampaikan PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia melalui surat tertanggal 9 September 2026. Dalam surat itu, serikat menjelaskan bahwa rencana mogok kerja yang semula dijadwalkan mulai 9 September ditunda satu hari sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan kesempatan tambahan bagi penyelesaian persoalan. Aksi kemudian direncanakan besok dimulai Kamis, 10 September 2026.

Persoalan bermula dari tidak dijalankannya seluruh isi Perjanjian Bersama (PB) tanggal 17 Juni 2026, yang menurut serikat pekerja antara lain berkaitan dengan pembayaran prestasi sebagai komponen upah tahun 2026 yang sebelumnya telah disepakati.

PUK SP KEP SPSI kemudian mengajukan permohonan perundingan bipartit sebanyak tiga kali, yakni pada 6, 11, dan 20 Agustus 2026. Namun, menurut serikat pekerja, perusahaan tidak bersedia melakukan perundingan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar PUK menyatakan telah terjadi kegagalan perundingan.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, S.H., M.H. menyatakan bahwa dari perspektif serikat pekerja, mogok kerja yang akan dilakukan PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia telah memenuhi dasar sebagai mogok kerja yang sah.

Menurutnya, salah satu alasan utama adalah adanya penolakan perusahaan untuk melakukan perundingan, meskipun serikat pekerja telah mengirimkan permohonan bipartit sebanyak tiga kali. “Mogok kerja ini sudah sah karena perusahaan jelas-jelas menolak diajak berunding. Serikat sudah berulang kali membuka ruang penyelesaian melalui perundingan, tetapi tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan,” tegasnya.

Pandangan tersebut juga didasarkan pada dokumen permohonan serikat kepada Disnaker Kabupaten Bekasi yang menyebutkan bahwa kegagalan perundingan dapat terjadi ketika pengusaha tidak mau melakukan perundingan meskipun serikat pekerja telah meminta secara tertulis.

Selain persoalan perundingan, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi juga menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 pekerja, yang menurut pihak serikat dilakukan secara sepihak. Dari jumlah tersebut, enam orang disebut merupakan pengurus PUK SP KEP SPSI, termasuk salah satunya Ketua Serikat Pekerja.

Menurut serikat, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya tindakan union busting atau upaya melemahkan aktivitas serikat pekerja. Serikat menilai PHK terhadap sejumlah pengurus organisasi, terlebih ketika perselisihan hubungan industrial sedang berlangsung, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pihak terkait.

“Kami melihat ada dugaan union busting yang semakin menguat. Ada 10 pekerja yang di-PHK secara sepihak dan enam di antaranya merupakan pengurus PUK, termasuk Ketua Serikat Pekerja. Ini harus menjadi perhatian serius karena serikat pekerja memiliki hak untuk menjalankan fungsi organisasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya,” ujarnya.

Meski menyiapkan aksi mogok, PUK SP KEP SPSI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pilihan pertama. Serikat sebelumnya telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Bekasi pada 7 September 2026.

Bahkan, sebagai bentuk itikad baik, serikat memberikan tambahan waktu sebelum memulai aksi. Hari pertama mogok kerja pada 9 September ditiadakan dan pelaksanaan direncanakan dimulai pada 10 September 2026.

Bagi serikat pekerja, langkah mogok merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan hak dan kepentingan pekerja setelah jalur perundingan dinilai tidak memberikan penyelesaian. Di tengah munculnya persoalan PHK terhadap sejumlah pekerja dan pengurus serikat, PUK berharap pemerintah hadir memastikan proses hubungan industrial berjalan adil, dialogis, dan tanpa tindakan yang berpotensi melemahkan kebebasan berserikat.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker