NEWS

UPAH TAHUN 2020 TAK KUNJUNG NAIK, PEKERJA MENGGUGAT PENGUSAHA PT SINERGI MANDIRI SELARAS

Rabu, 28 April 2022 -Hari ini Para Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Bung Zen Mutowali, SH, CLA, Bung Ansharul Haq Syamsu, SE, SH, dan Bung Moh. Yusuf, SH, menghadiri Lanjutan Sidang Perkara Nomor : 113/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, dan Agenda sidang pada hari ini adalah Pembacaan Replik oleh Para Penggugat.

Persoalan ini bermula pada tahun 2019, saat itu pemerintah secara resmi menetapkan Upah Minimum di kota Bekasi tahun 2020. Setelah Surat Keputusan Resmi dari pemerintah tersebut PUK SP KEP SPSI PT Sinergi Mandiri Selaras yang di ketuai oleh Bung Ulul Azmi mengajukan Permohonan Perundingan Bipartit tentang Kenaikan Upah Tahun 2019. Beberapa kali Melakukan Bipartit ternyata tidak ada kesepakatan karena Pengusaha beralasan perusahaan sedang mengalami kerugian, berbanding terbalik dengan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja bahwa perusahaan sedang mengalami peningkatan.

Karena upah tak kunjung naik maka PUK SP KEP SPSI PT. SMS mengajukan Permohonan Pencatatan Mediasi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.Pada proses mediasi tersebut kedua belah pihak tidak juga bersepakat, akhirnya Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Bpk. Fauzi Prasetya, S.H mengeluarkan Anjuran yang bunyi Anjuran :
1. Agar pihak pengusaha dan pihak pekerja dapat menerima perhitungan selisih upah secara sederhana dengan formulasi perhitungan:
“Selisih Upah = Upah Minimum Tahun 2020-Upah Minimum Tahun 2019”
2. Apabila pihak – pihak atau salah satu pihak yang berselisih tidak menerima Anjuran maka sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat di Jl. Surapati No. 47 Kota Bandung Jawa Barat.

Bahwa terhadap Anjuran mediator tersebut
Serikat pekerja menyampaikan Surat Jawaban Anjuran yang pada pokok isi surat menerima sepenuhnya isi anjuran dimaksud, sedangkan Perusahaan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang tidak memberikan jawaban tertulis terhadap Anjuran Mediator, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf d UU PPHI dianggap menolak anjuran tertulis. Berselang beberapa pekan PUK SP KEP SPSI PT SMS dan para pekerja setelah mendapatkan arahan dari Pimpinan Cabang akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan Gugatan Perselisihan Kenaikan Upah tahun 2020 Ke PHI.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini adalah Taryan Setiawan, SH, MH, (Ketua), R. Yosari Helenanto, SH, MH, dan Sri Wahyuni SH, MH, (Anggota). Sidang Pertama telah dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 Dengan agenda legal standie dan sidang selanjutnya hari tanggal Rabu tanggal 21 April 2021 dengan agenda Jawaban Tergugat atas gugatan para penggugat.Dalam agenda sidang hari ini Rabu tanggal 28 April 2021 Tergugat diwakili oleh kuasanya Sabrina, S.H., sidang dibuka oleh ketua majelis pada pukul 11.15 wib, setelah Penggugat menyerahkan Replk kepada Ketua majelis hakim dan anggota termasuk tergugat, ketua majelis menyampaikan apakah Replik Mau dibacakan atau dianggap dibacakan, kuasa Hukum para Penggugat menjawab Replik dianggap telah dibacakan. Lalu setelah itu Ketua majelis menjadwalkan Sidang selanjutnya Dengan Agenda Duplik dari Tergugat tanggal 5 Mei 2021, Ketua majelis pun meminta kepada kuasa para penggugat pada tanggal yang sama menyerahkan Bukti Tertulis dari para penggugat.

Setelah itu Ketua majelis menutup sidang pada hari ini, sidang Selanjutnya Pembacaan Duplik oleh tergugat dan Bukti Tertulis dari para penggugat akan digelar pada Hari Rabu depan tanggal 5 Mei 2021.
Para Penggugat menyatakan Ribuan Terima kasih Kepada Kuasa mereka yaitu PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi atas Pembelaan yang diberikakan kepada mereka, karena selain perkara yang disidangkan pada hari ini ada 2 (dua) perkara lagi yang diperkarakan di PHI bahkan dengan waktu yang berbarengan sehingga tentunya menguras Energi dan pemikiran, dan Para Penggugat juga menyampaikan semoga Lelah kuasa hukum menjadi Lillah.

Di kesempatan yang lain Kuasa Hukum Para Penggugat yaitu Bung Asharul Haq Syamsu, SE, SH, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi dan LBHN PP SPKEP SPSI adalah bentuk Pengabdian Pengurus terhadap anggotanya, Karena salah satu fungsi dari seikat pekerja adalah Melakukan Pembelaan, dan sampai kapan pun kami dari PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi akan mendampingi dan membela anggota kami dari setiap kasus atau perkara yang mereka hadapi Ujar Bung Anshar.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker