NasionalNEWS

Aktivis Serikat Pekerja Korban Penyiraman Air Keras Meninggal Dunia, KSPSI Desak Pelaku Dihukum Berat

Tri Wibowo Gugur, Aktivis Buruh Korban Air Keras Tutup Usia, Serikat Pekerja Tuntut Keadilan

Bekasi – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar gerakan buruh dan serikat pekerja. Setelah menjalani pengobatan intensif akibat luka bakar serius, Tri Wibowo, aktivis serikat pekerja yang menjadi korban penyiraman air keras, meninggal dunia pada Minggu dini hari, 26 April 2026 pukul 03.56 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Korban dinyatakan meninggal setelah mengalami pendarahan dan luka bakar yang disebut mencapai lebih dari 80 persen tubuhnya.

Sebelumnya, Tri Wibowo yang diketahui merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB. Peristiwa tersebut memicu kecaman luas karena dinilai sebagai tindakan brutal terhadap aktivis pekerja.

Jenazah almarhum dimakamkan di TPU Mangun Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah sebelumnya disalatkan di masjid Al-Ikhwan, tidak jauh dari kediamannya di Perumahan Bumi Sani Permai, Blok H2 No.38, Setiamekar. Prosesi pemakaman berlangsung haru dan dihadiri keluarga, sahabat, rekan serikat pekerja, serta masyarakat yang turut mengantar ke peristirahatan terakhir.

Terlihat pula sejumlah karangan bunga ucapan belasungkawa dari berbagai pihak, di antaranya Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Kapolri, Kapolsek Tambun Selatan, Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, serta PP NIBA KSPSI

Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan unsur pekerja, Afif Johan, S.H., M.H., yang hadir melayat menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya almarhum. Ia juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. Menurutnya, tindakan penyiraman air keras hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan perbuatan tidak berperikemanusiaan dan patut diduga sebagai tindak pidana berat.

Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, S.H., M.H., juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum yang selama ini dikenal sebagai kader dan pejuang buruh. Ia mengapresiasi perhatian serta bantuan dari Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Kapolri beserta jajaran kepolisian, serta seluruh pihak yang sejak awal mengawal proses hukum dan perawatan korban.

“Kami meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tidak terulang kembali kekerasan terhadap aktivis serikat pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, istri korban, Eni Rachmawati, menyampaikan terima kasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan berbagai pihak selama masa perawatan suaminya. Almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.

Perwakilan PUK SP KEP SPSI PT Aica Indonesia juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah membantu korban dan keluarga, mulai dari proses perawatan medis, pendampingan hukum, hingga bantuan moral dan material.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker