Mantap, UMK Kota Bekasi Tahun 2024 Menjadi Rp5.881.434,60
Surat Rekomendasi Walikota Bekasi: Kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi Tahun 2024
Spsibekasi.org – 23 November 2023, malam ini, Pj. Walikota Bekasi R. Gani Muhamad, SH, MAP, mengeluarkan Surat Rekomendasi dengan No: 560/7870/Disnaker.Hijamsostek, tertanggal 23 November 2023, terkait kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi (UMK) tahun 2024.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa melalui Sidang Pleno yang telah dilaksanakan dan mempertimbangkan kondusifitas Kota Bekasi secara menyeluruh. Maka Pemkot Bekasi merekomendasi kenaikan UMK Kota Bekasi dari Rp5.158.248,20 pada tahun 2023 menjadi Rp5.881.434,60 pada tahun 2024 atau mengalami peningkatan sebesar 14,02%.
Rekomendasi ini akan segera dikirimkan ke Pj. Gubernur Jawa Barat untuk pembahasan lebih lanjut di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Keputusan akhir akan diambil oleh Gubernur Jawa Barat melalui Surat Keputusan.
Meskipun terjadi keterlambatan dalam penerbitan rekomendasi, Dewan Pengupahan Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada aparat dan masyarakat yang terganggu akibat aksi unjuk rasa hari ini. Salah satu anggota dewan pengupahan menekankan bahwa keberhasilan hari ini merupakan langkah awal, dan kehadiran semua pihak di Bandung untuk mengawal rekomendasi ini tetap diperlukan.
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi ini aksi unjuk rasa buruh di Kota Bekasi untuk menuntut kenaikan upah dihentikan.
Hmw-spsibekasi.org