6 Tuntutan Aksi Sejuta Buruh, Demo Istana Sampai Tengah Malam
Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan
Menghadapi demo 10 Agustus 2023 itu, sekira 6.612 personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi buruh itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merincikan, ribuan personel gabungan tersebut terdiri dari Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah.
Berikut ini adalah 6 tuntutan demo 10 Agustus 2023 yang perlu diketahui:
1. Tuntutan untuk mencabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
2. Tuntutan untuk mencabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
3. Kemudian, tuntutan untuk mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
4. Menolak bank tanah, hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah.
5. Tuntutan untuk menghentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di lingkungan akademik.
6. Yang terakhir adalah tuntutan untuk menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di semua sektor masyarakat.
Demo buruh atau unjuk rasa 10 Agustus 2023 dimulai di Gedung ILO, Jalan MH Thamrin Jakarta, dan selanjutnya massa akan bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta, pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 00.00 WIB.
Aksi buruh pada Tanggal 10 Agustus 2023 merupakan pukulan telak kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi proses penentuan kebijakan selama ini dan ketika pemerintah membuat sebuah kebijakan maka seharusnya mengajak bicara kaum buruh serta tetap memperhatikan kepentingan buruh/pekerja yang merupakan bagian dari Rakyat Indonesia.
Hmw-spsibekasi.org