KEANGGOTAAN SPKEP SPSI

Ada pertanyaan bagaimana cek keanggotaan SPKEP SPSI apakah cukup dengan punya KTA?
Jawab : Setiap pekerja yang masuk menjadi Anggota SPKEP SPSI wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan oleh PUK SPKEP SPSI atau PC dan selanjutnya dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Data keanggotaan itu sendiri tersimpan oleh PUK SPKEP SPSI dan PC SPKEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi pada saat proses pembuatan KTA.
data tersebut sifatnya masih manual dan belum bisa dicek secara online, tapi yang jelas ketika telah mendapatkan KTA maka secara legal telah menjadi Anggota SPKEP SPSI berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI (AD/ART) dan sekaligus melekat hak dan Kewajibannya sebagai Anggota SPKEP SPSI.
lebih detail tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI sebagai berikut :
Pasal 1
Anggota
- Anggota SP KEP SPSI adalah pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di suatu perusahaan di dalam maupun luar negeri dan tercatat menjadi anggota secara sukarela di Pimpinan Unit Kerja atau Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Pusat dan atau perwakilan SP KEP SPSI di luar negeri.
- Anggota SP KEP SPSI adalah pekerja, serikat pekerja-serikat pekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri barang dan jasa meliputi sektor-sektor kimia, energi dan pertambangan dan industri penunjangnya serta industri barang dan jasa lainnya.
- Keanggotaan SP KEP SPSI dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
- Anggota federasi SP KEP SPSI adalah serikat pekerja-serikat pekerja di perusahaan industri barang dan jasa sektor-sektor kimia, energi, pertambangan dan industri penunjangnya serta industri barang maupun jasa lainnya dan atau serikat pekerja-serikat pekerja lain yang menyatakan berafiliasi kepada SP KEP SPSI.
Gun’s
Apakah buruh bangunan bisa ikut menjadi anggota SPSI.
Bagaimana tata cara ketentuanya serta kewajiban kewajiban dasar sebagai anggota.
Mohon penjelasanya terimakasih.
Prinsipnya semua Pekerja Berhak menjadi anggota Serikat Pekerja, ketentuan dan syarat menjadi anggota SPKEP SPSI tertuang dalam AD-ART SPKEP SPSI. mulai dari isi formulir keanggotaan sampai dengan menunaikan kewajiban membayar iuran dan lain-lain
Apakah sekuryti bisa masuk anggota spsi kalau bisa carnya bagimana???
Bisa bang, di kita ada anggota dari G4S
Kami dari konsultan keuangan bekerja sama dengan sebuah perusahaan besar Asuransi di Indonesia ingin menawarkan kerja sama dalam menyiapkan dana pensiun tambahan bagi karyawan perusahaan anggota spsi selain dana pensiun BPJS disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota spsi dengan tujuan membantu kesejahteraan anggota spsi pada saat pensiun diusia 55 tahun. Selain uang tunai hasil pengembangan iuran peserta saat usia 55, kami juga memberikan perlindungan berupa uang warisan sebesar 50 juta rupiah bagi peserta yang meninggal dunia sebelum usia pensiun.Program ini sudah kami jalankan dengan beberapa perusahaan pertambangan di Indonesia. Mohon bantuannya untuk memberikan referensi contact person di perusahaan yang bisa kami tawarkan kerja sama ini. Terima kasih
Selamat malam..
Saya mau bertanya.
Saya sudah mempunyai kartu anggota SPSI, Karen dulu saya bekerja di salah satu PT.yang tempatnya di daerah Cakung.
dan saat ini saya sudah tidak bekerja di PT tersebut. Sudah beberapa tahun kebelakang saya tidak bekerja di PT tersebut.bahkan PT tersebut sudah tidak ada di daerah cakung. Karena di SPSi ini masih ada Hak saya yang mana dahulu ketika saya masih bekerja di PT tersebut uang gaji saya selalu di potong / bulannya untuk simpanan anggota SPSI. Jadi apakah kartu SPSI ini bisa di cairkan ?
SPSI adalah serikat Pekerja yang sangat berbeda dengan Koperasi, Iuran setiap Bulan yang dipotong adalah Iuran COS (Check Off System) dimana setiap Anggota memang mempunyai kewajiban untuk membayar Iuran yang digunakan untuk membiayai jalannya Perjuangan dan Kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja dalam hal ini SPSI. Jadi Uang iuran tersebut Bukanlah simpanan dan tidak bisa ditarik kembali
Di perusahan saya ada serikat spsi…tadi nya bubar begitu saja sekarang muncul lagi.. Mohon maaf apa bisa seperti itu tuk membikin serikat pekerja.. Mohon penjelasan nya
Serikat Pekerja dibuat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan juga Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga masing-masing, begitu pila dengan SPSI tidak serta merta dibuat dan dibubarkan tanpa aturan
Minta no kontak spsi yang bisa dihubungi
085227923611
Mau tanya, saya td lagi kerja masang spanduk, trus datang anggota yg mengaku spsi, dia minta uang untuk spsi katanya, tp gak saya kasih, itu ketentuannya bagaimana? Apakah benar seperti itu?
SPSI Adalah Organisasi serikat Pekerja dalam bentuk Konfederasi yang beranggotakaan Federasi-Federasi , seperti kami dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI). Anggota Kami semmuanya Pekerja yang ada di Sektor Industri. Tidak meminta uang kepada siapapun, dan saya pastikan yang meminta demikian tidak ada hubungannya dengan kami
mohon kartu anggotanya diupdate dan disertai dengan form kosong
Form Kosong tersedia di kantor DPC SPSI Bekasi
Apakah KTA SPSI itu ada masa aktifnya? Contoh seperti sim yg harus diperpanjang??
Atau berlaku seumur hidup?
Ada Untuk KTA lama masa berlakunya 5 tahun dan untuk yang saat ini berlaku 10 Tahun
saya mau tanya, selama saya bekerja di perusahaan A masuk dalam anggota serikat dalam perusahaan tersebut. namu pada saat saya di PHK saya menggunakan serikat pekerja yang lain. apakah saya bisa menggunakan serikat pekerja tersebut.
Ketika Telah menjadi Anggota Serikat Pekerja A maka tidak diperkenankan menjadi anggota Serikat Pekerja Lain, terkecuali sebelumnya telah keluar dari keanggotaan Serikat Pekerja A