Uncategorized

KEANGGOTAAN SPKEP SPSI

Ada pertanyaan bagaimana cek keanggotaan SPKEP SPSI apakah cukup dengan punya KTA?

Jawab : Setiap pekerja yang masuk menjadi Anggota SPKEP SPSI wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan oleh PUK SPKEP SPSI atau PC dan selanjutnya dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Data keanggotaan itu sendiri tersimpan oleh PUK SPKEP SPSI dan PC SPKEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi pada saat proses pembuatan KTA.

data tersebut sifatnya masih manual dan belum bisa dicek secara online, tapi yang jelas ketika telah mendapatkan KTA maka secara legal telah menjadi Anggota SPKEP SPSI berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI (AD/ART) dan sekaligus melekat hak dan Kewajibannya sebagai Anggota SPKEP SPSI.

lebih detail tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI sebagai berikut :

Pasal 1

Anggota

  1. Anggota SP KEP SPSI adalah pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di suatu perusahaan di dalam maupun luar negeri dan tercatat menjadi anggota secara sukarela di Pimpinan Unit Kerja atau Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Pusat dan atau perwakilan SP KEP SPSI di luar negeri.
  2. Anggota SP KEP SPSI adalah pekerja, serikat pekerja-serikat pekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri barang dan jasa meliputi sektor-sektor kimia, energi dan pertambangan dan industri penunjangnya serta industri barang dan jasa lainnya.
  3. Keanggotaan SP KEP SPSI dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
  4. Anggota federasi SP KEP SPSI adalah serikat pekerja-serikat pekerja di perusahaan industri barang dan jasa sektor-sektor kimia, energi, pertambangan dan industri penunjangnya serta industri barang maupun jasa lainnya dan atau serikat pekerja-serikat pekerja lain yang menyatakan berafiliasi kepada SP KEP SPSI.

Gun’s

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker