Jakarta, 24 November 2024 – Menjelang pengumuman formula pengupahan baru oleh pemerintah, Dewan Pengurus Pusat (DPP) KSPSI mengeluarkan arahan tegas kepada seluruh struktur organisasi, mulai dari PP SPA, DPP KSPSI, hingga tingkat PUK, untuk tetap menjaga persatuan dan fokus pada perjuangan bersama.
DPP KSPSI menegaskan kembali bahwa perjuangan pengupahan ini telah mendapatkan landasan yang kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini adalah hasil perjuangan panjang dan menjadi legitimasi konstitusional yang berlaku langsung serta tidak dapat dibanding. Oleh karena itu, sikap KSPSI tidak berubah: menjadikan Putusan MK sebagai acuan utama dalam setiap langkah perjuangan pengupahan di Indonesia.
Dalam pernyataannya melalui pesan singkat Andi Gani Nena Wea, SH., MH., selaku Presiden KSPSI dan Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC), menekankan pentingnya:
- Menjaga Ketenangan: Seluruh jajaran K SPSI diminta untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi ini dan tidak terprovokasi oleh pihak mana pun.
- Mematuhi Hukum: Dalam setiap langkah perjuangan, K SPSI akan senantiasa tunduk pada hukum yang berlaku.
- Menunggu Instruksi Resmi: Tindakan lanjutan hanya akan dilakukan berdasarkan arahan resmi dari DPP K SPSI.
Presiden KSPSI juga menyampaikan pesan inspiratif, “Setia di garis perjuangan yang sama,” untuk menguatkan semangat solidaritas di setiap tingkatan organisasi.
KSPSI menyerukan seluruh anggotanya untuk tetap solid, menjaga komunikasi, dan memprioritaskan kepentingan bersama. Dengan komitmen yang tidak tergoyahkan, KSPSI akan terus memperjuangkan keadilan bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Her-spsibekasi.org