NEWSPengupahan

Sidang Gugatan UMSK 2026 Bergulir di PTUN Bandung, Buruh Jawa Barat Kawal dengan Aksi Simpatik

PD FSP KEP SPSI Jawa Barat berharap majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur tentang UMSK 2026 dan menetapkan kembali sesuai rekomendasi kabupaten/kota.

BANDUNG – Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat bersama perwakilan dari Pimpinan Cabang se-Jawa Barat mengawal jalannya sidang gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (15/7/2026). Pengawalan dilakukan melalui aksi simpatik sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan memperoleh keadilan bagi puluhan ribu pekerja di Jawa Barat.

Sidang yang berlangsung di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, tersebut merupakan pemeriksaan perkara Nomor 50 Tahun 2026 terkait gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK Tahun 2026.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi fakta dari pihak tergugat serta penggugat intervensi. Selama persidangan berlangsung, para perwakilan serikat pekerja tetap melakukan pengawalan secara tertib melalui aksi simpatik dengan membawa berbagai poster yang berisi tuntutan agar kebijakan UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi yang telah dihasilkan pemerintah kabupaten/kota bersama Dewan Pengupahan.

Berbagai pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain menegaskan bahwa UMSK bukan sekadar angka, melainkan bentuk penghargaan terhadap risiko kerja, tingkat keahlian, dan karakteristik masing-masing sektor industri. Massa juga menyerukan pentingnya menghormati hasil pembahasan Dewan Pengupahan, menolak pengurangan sektor penerima UMSK, serta menuntut pemulihan hak-hak pekerja yang dinilai hilang akibat keputusan yang dipersoalkan dalam gugatan.

Selain itu, peserta aksi juga mengangkat isu bahwa upah sektoral merupakan kompensasi atas risiko kerja di masing-masing perusahaan, sehingga penetapannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.

Wakil Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, Ira Laila, menyampaikan harapan agar majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan para pekerja.

Menurutnya, gugatan tersebut bertujuan agar Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tahun 2026 dibatalkan, kemudian diganti dengan keputusan baru yang menetapkan UMSK Tahun 2026 sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota yang sebelumnya telah melalui mekanisme pembahasan di Dewan Pengupahan.

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mengabulkan gugatan ini, sehingga Keputusan Gubernur tentang UMSK Tahun 2026 dapat dibatalkan dan diganti sesuai rekomendasi kabupaten/kota. Dengan demikian, hak-hak pekerja atas upah sektoral dapat dipulihkan,” ujar Ira Laila.

PD FSP KEP SPSI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan sistem pengupahan yang adil, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja di seluruh Jawa Barat.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker