NEWS

3 BESAR UMK 2021 DI JAWA BARAT

21 November 2020 Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 melalui Surat Keputusan Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam Surat keputusan Gubernur tersebut terdapat 27 kabupaten/Kota yang ditetapkan UMK-Nya berdasarkan rekomendasi Kabupaten/Kota masing-masing. Persentase kenaikannya berfariasi dari 0% sampai dengan 6,51% yang tertinggi yaitu Kabupaten Bekasi. 3 besar nilai UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Kabupaten Karawang masih menjadi Kabupaten yang nilai UMK-nya tertinggi yaitu sebesar Rp 4.798.312 disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.791.843 kemudian Kota bekasi Rp 4.782.935.

Dari 27 Kabupaten/Kota yang ditetapkan terdapat beberrapa Kabupaten/Kota yang tidak merekomendasikan kaenaikan UMK atau dengan kata lain UMK Nilainnya sama dengan UMK Tahun 2020. Hal ini disebabkan adanya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja  dan Surat Gubernur Jawa Barat yang seolah-olah membatasi Kabupaten/Kota untuk merekomendasikan UMK 2021 sama dengan 2020 yang ditolak Serikat Pekerja hampir disemua wilayah.

UMK Tahun 2021 berlaku bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 Tahun, sedangkan bagi Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun berlaku Struktur dan Skala Upah dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dirundingkan antara Pekerja atau Serikat Pekerja dengan Pengusaha. Diberlakukan mulai 1 Januari 2021 dan Pengusaha yang telah membayar Upah lebih besar Dari UMK dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah Pekerjannya, Sedangkan tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan UMK Tahun 2021 dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota sesuai dengan Kewenangannya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker