NEWSPengupahan

Kesepakatan Upah 2025, Bukti Harmonisasi Serikat Pekerja dan Manajemen PT NOK Indonesia

Hasil Perundingan, Upah Pekerja PT NOK Indonesia Naik Mulai Januari 2025

Bekasi, 15 Januari 2025 – Setelah melalui tiga kali perundingan dinamis pada 17 Desember 2024, 9 Januari, dan 11 Januari 2025, Serikat Pekerja dan manajemen PT NOK Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan terkait kenaikan upah tahun 2025. Proses perundingan berlangsung konstruktif dengan kedua pihak menyampaikan argumentasi untuk menemukan solusi terbaik bagi kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan perusahaan.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Edi Supriyanto, dalam agenda sosialisasi hasil perundingan yang digelar di Sekretariat PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia pada Senin, 13 Januari 2025, menjelaskan bahwa perjalanan perundingan tidak mudah mengingat tantangan yang dihadapi industri otomotif. “Situasi keuangan perusahaan sedang sulit akibat kompetisi yang semakin ketat. Namun, kami tetap mengutamakan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan apresiasi terhadap kinerja mereka. Alhamdulillah, pada 11 Januari 2025, kami mencapai kesepakatan yang menjadi solusi terbaik bagi pekerja dan perusahaan,” ujarnya.

Edi Supriyanto menambahkan bahwa meski kenaikan upah tahun 2025 memberikan beban tambahan bagi perusahaan, manajemen tetap menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Ia juga berharap para pekerja dapat menjaga produktivitas, kualitas kerja, dan terus mendukung keberlangsungan perusahaan.

Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia atas dukungan dan solidaritas yang diberikan selama proses perundingan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada manajemen PT NOK Indonesia atas komitmennya dalam menciptakan solusi terbaik bagi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan perusahaan.

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Hermawan, menyampaikan rincian kesepakatan bersama. Kenaikan upah akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan dibayarkan pada penggajian Januari 2025 tanpa dilakukan rapel. Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, upah terendah berada di 10% di atas UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025 yang sebesar Rp5.558.515. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, kenaikan upah bervariasi berdasarkan prestasi kerja di tahun 2024.

“Kami berharap kenaikan upah ini menjadi berkah dan mendorong motivasi para pekerja untuk terus mendukung kemajuan perusahaan,” tutup Hermawan.

Kesepakatan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, tetapi juga menjadi bukti kerja sama yang baik antara serikat pekerja dan manajemen dalam menghadapi tantangan bersama demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker