Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang ditandatangani pada 30 April 2026, atau sehari menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), menuai tanggapan kritis dari PP FSP KEP SPSI. Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menilai kebijakan tersebut perlu dicermati secara serius oleh seluruh gerakan buruh di Indonesia.
Dalam pernyataannya, PP FSP KEP SPSI memandang regulasi ini sebagai bentuk niat baik pemerintah memberikan “kado” bagi pekerja. Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai berpotensi tidak sejalan dengan harapan buruh, mengingat berbagai persoalan outsourcing selama ini masih belum terselesaikan secara mendasar.
Permenaker tersebut memang membatasi jenis pekerjaan alih daya pada sektor penunjang seperti kebersihan, keamanan, katering, transportasi pekerja, hingga layanan penunjang operasional dan sektor penunjang di industri strategis seperti pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan. Namun, menurut PP FSP KEP SPSI, akar persoalan outsourcing tidak semata pada jenis pekerjaan, melainkan pada praktik eksploitasi, ketidakpastian kerja, lemahnya perlindungan, serta fleksibilitas hubungan kerja yang kerap dijadikan alat efisiensi perusahaan dengan mengorbankan pekerja.
Sorotan utama juga tertuju pada ketentuan Pasal 3 yang memperluas cakupan jenis pekerjaan alih daya. Jika sebelumnya hanya dikenal lima jenis pekerjaan penunjang, kini bertambah menjadi enam jenis dengan masuknya frasa “layanan penunjang operasional” serta sektor energi dan pertambangan. Menurut R. Abdullah, perluasan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka celah penyalahgunaan oleh perusahaan.
“Frasa layanan penunjang operasional sangat luas dan rawan dimanfaatkan untuk mengalihkan pekerjaan inti menjadi outsourcing. Dampaknya akan sangat serius terhadap kepastian kerja dan masa depan pekerja,” tegasnya.
Meskipun Permenaker juga mengatur kewajiban perlindungan hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), keselamatan kerja, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja, PP FSP KEP SPSI menilai norma tersebut kerap hanya berhenti pada tataran administratif tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.
Organisasi ini juga mempertanyakan sejauh mana negara hadir melindungi pekerja outsourcing, mengingat masih banyak ditemukan perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan, mulai dari pembayaran upah di bawah standar, penghindaran status kerja tetap, hingga PHK sepihak.
PP FSP KEP SPSI menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat terus-menerus, berisiko tinggi, dan berkaitan langsung dengan proses produksi seharusnya tidak dialihdayakan. “Buruh bukan komoditas yang dapat dipindahkan antar perusahaan tanpa jaminan masa depan yang jelas,” ujar R. Abdullah.
Sebagai langkah konkret, PP FSP KEP SPSI mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan secara nyata, menindak tegas pelanggaran oleh perusahaan, menjamin kepastian kerja termasuk peluang pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap, serta melibatkan serikat pekerja dalam evaluasi kebijakan. Selain itu, praktik outsourcing yang dijadikan alat union busting dan penekan biaya tenaga kerja juga harus dihentikan.
PP FSP KEP SPSI menegaskan bahwa keadilan hubungan industrial tidak cukup hadir dalam regulasi, melainkan harus nyata dirasakan pekerja melalui upah layak, kepastian kerja, perlindungan yang kuat, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Source: FSP KEP SPSI
Her-spsibekasi.org




