HukumNEWS

Keadilan Dilecehkan, Menyulut Perlawanan Pekerja PT Hung-A Indonesia

PHK Massal Tidak Adil di PT Hung-A Indonesia, Perlawanan Pekerja Berlanjut

Bekasi, spsibekasi.org, 24 Mei 2024 – PT Hung-A Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap seluruh pekerjanya dengan alasan tutup operasional. Alasan ini dinyatakan oleh manajemen perusahaan namun tidak memiliki dasar hukum yang sah, baik menurut Peraturan Perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Hung-A Indonesia.

Hingga saat ini, 154 pekerja masih berjuang menuntut keadilan atas PHK yang tidak adil ini. Mereka menolak alasan perusahaan dan telah memasuki proses penyelesaian perselisihan. Ironisnya, pada 4 Maret 2024, PT Hung-A Indonesia kembali melakukan operasional di bagian Bunbury, membuktikan bahwa alasan penutupan operasional yang digunakan untuk PHK massal adalah kebohongan.

Beroperasinya kembali perusahaan tersebut tanpa melibatkan pekerja yang telah di-PHK mencederai rasa keadilan. Para pekerja, yang sebagian besar masih dalam proses penyelesaian perselisihan, merasa dikhianati dan dirugikan oleh tindakan manajemen PT Hung-A Indonesia.

Setelah melalui tahapan mediasi oleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, sebuah Anjuran Tertulis No. TK. 04.04/3230//Disnaker tertanggal 23 April 2024 telah dikeluarkan. Serikat pekerja, PC FSPKEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi yang mewakili 154 pekerja, pada 3 Mei 2024 telah menerima isi anjuran tersebut dan memberikan jawaban resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Namun, PT Hung-A Indonesia menolak anjuran tersebut. Ketidakadilan ini mendorong serikat pekerja untuk menggelar aksi unjuk rasa demi menuntut hak-hak mereka yang telah dilanggar.

Dalam rangka menuntut keadilan dan hak-hak mereka, serikat pekerja yang dikomandoi oleh PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi akan menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Hung-A Indonesia mulai hari Senin, 27 Mei 2024 hingga Jumat, 7 Juni 2024. Aksi ini akan diikuti oleh sekitar 1000 orang peserta yang terdiri dari pengurus, anggota, dan solidaritas PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten-Kota Bekasi.

Tuntutan Aksi dalam unjuk rasa tersebut, antara lain:

  • PHK massal harus berpedoman kepada PKB sebagai dasar hukum tertinggi di perusahaan.
  • PT Hung-A Indonesia harus membayarkan THR kepada 154 pekerja.
  • PT Hung-A Indonesia harus membayarkan upah selama proses perselisihan kepada 154 pekerja.
  • PT Hung-A Indonesia segera menjalankan Anjuran Mediator No. TK. 04.04/3230//Disnaker tertanggal 23 April 2024.

Sesuai surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang telah disampaikan kepada Kapolres Metro Bekasi penanggung jawab aksi adalah Pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Aksi ini merupakan perjuangan untuk mewujudkan keadilan bagi pekerja PT Hung-A Indonesia.

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker