NEWS

PUTUSAN MK JR UU CIPTA KERJA YANG DI “NO” ADALAH PUTUSAN No. 109PUU-XVIII/2020 (KSBSI)

Judicial Review Omnibuslaw

Mahkamah Konstitusi baru memutuskan salah satu Permohonan Judicial Review Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh  (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ((K)SBSI), berkedudukan di Jalan Tanah Tinggi II Nomor 25 Johar Baru, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP (K) SBSI, dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal. Putusan dibacakan pada hari Selasa 29 Juni 2021 dengan amar putusan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Putusan MK tersebut tidak mempertimbangkan Pokok permohonan tetapi murni persoalan kedudukan hukum pemohon dengan telah meninggalnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H. selaku Ketua Umum (K)SBSI. Mahkamah juga tidak menemukan alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa memang benar nama Vindra Whindalis merupakan Sekretaris Jenderal (K)SBSI periode 2018-2022 sebagaimana yang tercantum dalam permohonan Pemohon. Selain Permohonan tersebut masih ada beberapa Permohonan yang masih dalam tahap Persidangan.

Dalam Pertimbangan Hukumnya MK berpandangan Bahwa dalam persidangan pada tanggal 21 April 2021 dengan agenda sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Mahkamah meminta penjelasan terkait dengan meninggalnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H. selaku Ketua Umum (K)SBSI yang bertindak mewakili Pemohon dalam persidangan. Berkenaan dengan hal tersebut, kuasa hukum membenarkan terkait dengan telah meninggalnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI setelah yang bersangkutan memberikan kuasa untuk mengajukan permohonan a quo. (vide risalah sidang Perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 tanggal 21 April 2021);

Bahwa di samping menjelaskan sebagaimana terurai di atas, kuasa hukum Pemohon dalam persidangan juga menerangkan, bahwa berdasarkan Keputusan Kongres Ke-6 (vide bukti P-6) nama Vindra Whindalis adalah Sekretaris Jenderal organisasi. Namun, setelah dicermati terhadap bukti tersebut tidak ditemukan nama Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal justru tercantum nama Bambang Hermanto sebagai Sekretaris Jenderal Pemohon. Di samping fakta hukum tersebut, Mahkamah juga tidak menemukan alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa memang benar nama Vindra Whindalis merupakan Sekretaris Jenderal (K)SBSI periode 2018-2022 sebagaimana yang tercantum dalam permohonan Pemohon.

Bahwa setelah mencermati bukti serta fakta hukum dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, oleh karena Ketua Umum Pemohon telah meninggal dunia dan berkaitan dengan kerugian hak konstitusional harus ada ketegasan tentang masih dilanjutkan atau tidak permohonan a quo (berbeda dengan hak keperdataan yang dapat dialihkan kepada ahli waris). Sementara itu berkenaan dengan nama Vindra Whindalis Mahkamah juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran yang bersangkutan adalah Sekretaris Jenderal Pemohon. Bahwa seandainya benar bahwa nama Vindra Whindalis adalah Sekretaris Jenderal, quod non, hal tersebut juga tidak serta merta dapat mewakili kepentingan umum organisasi. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI, Sekretaris Jenderal hanya berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terbatas terkait dengan administrasi organisasi. Oleh karenanya Pemohon selaku Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI tidak diwakili oleh pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI sebagaimana dimaksudkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI serta Pasal 12 ayat (7) dan ayat (8) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI;

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, oleh karena Pemohon tidak diwaliki oleh pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama Pemohon sebagaimana dimaksudkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI serta Pasal 12 ayat (7) dan ayat (8) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI, dengan demikian Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.

[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun karena Pemohon selaku Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI tidak diwakili oleh pihak/orang yang berhak bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI maka permohonan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan, oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.

KONKLUSI

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;

[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;

[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Gun’s

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker