
Jakarta, 18 Januari 2025 – Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menepis isu pemangkasan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menanggapi imbauan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin yang mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan. Muttaqien menegaskan bahwa JKN tetap menjamin semua penyakit sesuai indikasi medis dan prosedur pelayanan yang berlaku.
“Program JKN telah dirancang untuk menjamin pelayanan kesehatan yang diperlukan peserta sesuai indikasi medis. Namun, ada beberapa layanan yang memang tidak ditanggung berdasarkan regulasi, seperti layanan untuk tujuan kosmetik, pengobatan infertilitas, dan pengobatan akibat bencana atau wabah,” jelas Muttaqien.
Ia juga menambahkan bahwa asuransi kesehatan swasta berfungsi sebagai top up untuk meningkatkan layanan pada peserta JKN pada manfaat non medis atau akomodasi. Artinya jika peserta meninginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Muttaqien menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada opsi pengurangan manfaat JKN dalam diskusi lintas kementerian dan lembaga. Sebaliknya, pemerintah terus berupaya meningkatkan manfaat JKN. Hal ini tercermin dalam Perpres 59 Tahun 2024, di mana jumlah skrining kesehatan ditingkatkan menjadi 14 jenis, termasuk deteksi dini diabetes mellitus, hipertensi, kanker, dan tuberkulosis.
Untuk mengatasi tantangan defisit keuangan BPJS Kesehatan, DJSN telah membentuk kelompok kerja (pokja) lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta BPJS Kesehatan. “Pokja ini memiliki tiga fokus utama, yaitu kebijakan dan perhitungan aktuaria, komunikasi publik, serta penyusunan regulasi. Analisis teknokratis yang dilakukan oleh tim ini akan menjadi landasan dalam proses konsultasi publik, pengambilan kebijakan strategis, dan sosialisasi secara terintegrasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan serta efektivitas Program JKN ke depannya,” jelas Muttaqien.
Lebih lanjut, Muttaqien mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada perlindungan yang diberikan JKN. “Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung memanfaatkan program ini tanpa perlu rujukan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif membayar iuran tepat waktu dan memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, call center 165, atau kanal layanan lainnya. “Keaktifan kepesertaan sangat penting agar layanan kesehatan dapat diberikan tanpa hambatan ketika dibutuhkan,” tutup Muttaqien.
Her-spsibekasi.org