NEWS

GEKANAS dan DIM RUU C-Ker

Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Salam Soliditas dan Solidaritas untuk seluruh Pekerja Indonesia. Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) merupakan sebuah aliansi yang bersifat Ad Hoc, demokratis, kolektif kolegial dan mengedepankan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. GEKANAS terbentuk pada tanggal 23 Juni 2015 sebagai kelanjutan dari gerakan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang mengawal terbentuknya UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
GEKANAS dideklarasikan oleh 12 federasi serikat pekerja/serikat buruh yang terdiri dari: Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP SPSI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEP SPSI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPKEP – KSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia 1998 (PPMI’98), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP Pariwisata Reformasi – KSPI), Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM – SPSI), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSPTSK SPSI), Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), ELKAPE, dan Pusat Kajian Kebijakan dan Advokasi Perburuhan (PAKKAR), dan para pemerhati perburuhan serta akademisi.
Setelah dilakukan pengkajian secara mendalam oleh GEKANAS, ternyata RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil kajian GEKANAS ini dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Kajian DIM RUU Cipta Kerja ini merupakan bentuk konkret penolakan GEKANAS terhadap Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebagai perwujudan sikap dan keinginan Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Upaya Pemerintah ini pada faktanya telah mulai digulirkan pada tahun 2006, 2008, 2010, 2012 dan berujung pada dibentuknya Omnibus Law RUU Cipta Kerja dimana di dalamnya terdapat Klaster Ketenagakerjaan yang mengubah secara substansial Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun terhadap upaya ini, Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah melakukan penolakan secara keras dan terbuka dengan dibuktikan banyaknya aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan diberbagai daerah. Penolakan keras dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh ini tentunya didasari pada kekecewaan kepada Pemerintah yang hanya mengedepankan Investasi dengan menghilangkan hak-hak konstitusional rakyat dan Pekerja Indonesia.
Tujuan dari dibuatnya Kajian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja ini adalah bagian dari ikhtiar GEKANAS dalam rangkaian panjang dan besarnya penolakan terhadap Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta
Kerja, yang didasari pada kajian-kajian ilmiah secara normatif maupun empiris berdasarkan kaidah-kaidah penelitian ilmiah dan praktik dalam relasi ketenagakerjaan dengan acuan pada prisip-prinsip konstitusional.

GEKANAS berharap dengan adanya Kajian DIM RUU Cipta Kerja dapat menjadi sarana untuk mendesak Pemerintah menarik kembali RUU Cipta Kerja terlebih khusus Klaster Ketenagakerjaan, dan mendesak DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja karena terbukti proses pembentukannya melanggar prosedur, substansi pengaturan bermasalah, dan pembahasan di tengah status darurat kesehatan masyarakat serta bencana nasional.
Cita-cita Bangsa Indonesia adalah membangun Negara yang berdaulat dari Sabang sampai Merauke demi tegaknya masyarakat adil dan makmur tanpa Exploitation de lhome par lhome hingga menjalin persahabatan dengan seluruh bangsa-bangsa untuk membangun tatanan dunia baru yang damai, adil, dan sejahtera tanpa Exploitation nation par nation sebagaimana disampaikan oleh Bung Karno, Proklamator dan Pendiri Bangsa Indonesia.

By: Presidium GEKANAS

Post: Gnr

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker