Prinsip-Prinsip Mendasar dalam Pelaksanaan K3

Hermansyah, SH. : Prinsip-Prinsip Mendasar dalam Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Edisi Bulan K3
Terdapat beberapa prinsip dalam pengaturan maupun pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Secara garis besar prinsip K3 adalah perlindungan terhadap pekerja hal ini sejalan dengan filosofi paling mendasar dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menjamin keutuhan dan kesempurnaan melalui perlindungan atas keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
Imam Soepomo mengkategorikan perlindungan pekerja ke dalam tiga kelompok, yaitu perlindungan ekonomis, sosial dan teknis. Dimana K3 termasuk ke dalam kelompok perlindungan teknis.
Prinsip berikutnya adalah bahwa jaminan atas kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hak pekerja, ditetapkan juga bahwa jaminan tersebut mencakup perlindungan atas moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia maupun nilai-nilai agama sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 86 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya, hak tersebut dijamin kesamaan pelaksanaan dan kesempatan perolehannya, tanpa diskriminasi atas dasar apapun baik kepada pekerja yang memiliki status pekerja tetap, kontrak, harian, kasual, pekerja dari perusahaan labor supply dan pekerja lainnya.
Prinsip ketiga adalah tanggung jawab pengusaha. Prinsip tersebut diatur dalam Pasal 1602w kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut: “si majikan diwajibkan untuk mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti atau perkakas-perkakas dalam mana atau dengan mana ia menyuruh melakukan pekerjaan”
Terdapat juga beberapa teori yang membahas mengenai prinsip tersebut, diantaranya teori Risk Profesionelle, Employer`s Liability, Reasonable Care, maupun derivasi analog doktrin Vicarious Liability. Pokok bahasan dalam teori-teori tersebut adalah bahwa pengusaha selaku pemberi kerja, bertanggungjawab dalam konteks profesionalismenya sebagai pengusaha, atas kesehatan dan keselamatan kerja pekerja yang dipekerjakannya.
Pengusaha harus melakukan upaya-upaya preventif untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja yang diperkirakan akan berisiko mengalami cedera, penyakit, kecacatan, sampai pada kematian. Apabila upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut gagal, pengusaha tetap bertanggungjawab atas timbulnya risiko-risiko, dalam bentuk kompensasi/ganti kerugian.
Adapun sub prinsipnya mencakup tanggung jawab pengusaha untuk memastikan bahwa pekerja memahami adanya risiko, memastikan bahwa cara kerja yang akan dilakukan aman bagi pekerja (alat kerja dan cara mengoperasionalkannya aman), memastikan bahwa pekerja memahami langkah-langkah pencegahan timbulnya risiko dan bahwa sarana dan prasarana pencegahannya tersedia dengan memadai dan dalam kondisi baik. Sub prinsip berikutnya adalah bahwa tanggung jawab-tanggung jawab tersebut di atas tidak terwakilkan/tidak dapat dialihkan.
Prinsip keempat adalah prinsip campur tangan negara atau intervensi pemerintah. Perlindungan hukum dalam perburuhan, khususnya bidang kesehatan, merupakan campur tangan negara atas kemungkinan perlakuan eksploitasi pengusaha sebagai pihak ekonomi kuat terhadap pekerja sebagai pihak ekonomi lemah. Perlindungan oleh negara umumnya termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat publik, sebagai pembatasan yang bersifat memaksa terhadap asas kebebasan berkontrak antara pengusaha dan buruh.