K3NEWS

Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, UU K3 Perlu Segera Direvisi?

Lokakarya Refleksi 55 Tahun UU No.1 Tahun 1970 dan Diskusi Alarm Centre K3: Mendorong Evaluasi dan Penguatan Keselamatan Kerja

Jakarta, 6 Februari 2025 – Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional serta memperkuat sistem Alarm Centre K3, Lokakarya Refleksi 55 Tahun UU No.1 Tahun 1970 dan Diskusi Lanjutan Alarm Centre K3 digelar pada Kamis (6/2/2025) di Hotel Gren Alia Prapatan. Acara ini dihadiri oleh 35 peserta dari berbagai sektor industri yang memiliki komitmen terhadap peningkatan K3 di tempat kerja.

Acara dibuka oleh Bambang Suryono, perwakilan Industri ALL afiliasi PP KEP KSPI, yang menyoroti masih maraknya kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) di Indonesia. Ia menekankan bahwa kurangnya pemahaman dan perhatian serius dari pengurus maupun anggota terhadap aspek K3 menjadi faktor utama penyebab insiden di tempat kerja.

“Banyak kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang sebenarnya bisa dicegah jika ada perhatian lebih dari semua pihak. Penting bagi kita untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi K3 yang lebih baik di setiap perusahaan,” ujar Bambang.

Sesi diskusi utama dipandu oleh Chandra Mahlan, Direktur Diklat PP KEP SPSI, yang menyoroti sejarah UU No.1 Tahun 1970. Chandra menegaskan bahwa undang-undang yang lahir di era Orde Baru ini sudah seharusnya dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Dalam paparannya, ia membahas tiga poin utama:

  1. Prinsip dasar pelaksanaan K3, yang seharusnya menjadi prioritas di semua sektor industri.
  2. Berbagai permasalahan K3 saat ini, termasuk lemahnya pengawasan dan implementasi regulasi.
  3. Diskusi kelompok, di mana peserta membahas poin-poin krusial yang perlu diperbaiki dalam UU No.1 Tahun 1970 dan perubahan konkret yang dapat diterapkan di masing-masing federasi afiliasi Industri ALL.

Salah satu agenda penting dalam acara ini adalah persiapan Alarm Centre K3, yang diperkenalkan oleh Indah Saptorini dari IndustriALL. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga tindakan cepat dapat diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Alarm Centre K3 akan menjadi pusat informasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dengan sistem ini, harapannya respons terhadap kejadian di tempat kerja bisa lebih cepat dan tepat,” jelas Indah.

Sebagai langkah awal, Alarm Centre K3 telah menyediakan Hotline WhatsApp di nomor 0815-3654-7777 serta email pengaduanpak@gmail.com untuk menerima laporan dan keluhan dari pekerja.

Lokakarya ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya:

✅ Perlunya evaluasi menyeluruh terhadap UU No.1 Tahun 1970 untuk menyesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

✅ Peningkatan kesadaran dan edukasi K3 di setiap level perusahaan guna menekan angka kecelakaan kerja dan PAK.

✅ Implementasi Alarm Centre K3 sebagai sarana pengaduan dan advokasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Acara ditutup dengan harapan agar hasil diskusi ini dapat menjadi langkah awal dalam penguatan regulasi dan sistem perlindungan pekerja di Indonesia. Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, diharapkan standar K3 di tempat kerja semakin meningkat dan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan.

kontributor: Anggi Nugraha
Editor: Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker