HukumNEWS

Siaran Pers GEKANAS “Presiden Membangkang Terhadap Sumpah Presiden”

Judicial Review UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

SIARAN PERS
GERAKAN KESEJAHTERAN NASIONAL
(GEKANAS)

Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan aliansi 18 Serikat Pekerja Tingkat Nasional, Akademisi, Advokad, dan Peneliti telah mengajukan permohonan batalkan dan cabut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi Republik  Indonesia (MKRI) terdaftar dengan Perkara Nomor : 40/PUU-XXI/2023.

Bahwa berdasar hasil kajian dan analisa terhadap inkarnasi atau penjelmaan Kembali Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, berubah Nomor dan Tahun menjadi  Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, setelah disuntik dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, Gekanas menduga  adanya unsur pembangkangan hukum yang dilakukan oleh pembentuk undang undang, dalam hal ini Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), terhadap Putusan MKRI Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 Nopember 2021, yang menyatakan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Inkonstitusional Bersyarat dan kepada pembentuk Undang Undang diperintahkan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;

Bahwa hasil kajian dan analisa Gekanas menunjukkan, Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, patut diduga merupakan pembangkangan hukum, dimana pembentuk undang undang tidak mempunyai itikad baik melaksanakan perintah hukum sebagaimana disebutkan dalam putusan MKRI Nomor : 91/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 Nopember 2021, juga patut diduga Presiden telah membangkang terhadap Sumpah atau Janji Presiden sebelum memangku jabatannya, yang berbunyi ; Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar dan menjalankan segala undang undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa;

Bahwa selama hampir 8 (delapan) bulan lamanya sejak Presiden menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tanggal 30 Desember 2022 sampai denga hari ini, tanggal 21 Agustus 2023, Gekanas tidak menemukan bukti yang kongkret, obyektif dan faktual yang menunjukkan adanya kegentingan yang memaksa, yang dimaknai keadaan darurat atau tidak normal, sehingga Presiden benar-benar patut dan layak menetapkan Perppu  Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja.

Bahwa MKRI dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 berpendapat, syarat adanya kegentingan yang memaksa, yaitu   :

  1. Adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang undang;
  2. Undang Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undanf UNdangtetapi tidak memadai;
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UNdang Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan

Faktanya, sejak putusan perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2021, diucapkan pada tanggal 25 Nopember 2021, sampai dengan hari ini  tidak ada kekosongan hukum.  Karena putusan MKRI menyatakan ; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Dengan demikian semua Peraturan turunannya, tetap berlaku dan dapat dijalankan. Disamping itu, juga ada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang substansi materi muatannya hanya Sebagian dicabut oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Selain itu, fakta juga menunjukkan, pertumbuhan ekonomi nasional cukup baik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan mencapai di atas 4, 5%  –  5%, Bahkan Presiden Joko Widodo, dihadapan Pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2023, menyatakan optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dapat mencapai 5,2% dan Inflasi 2,8%.

Artinya kondisi negara kondusif  tidak dalam kondisi darurat atau kondisi tidak noirmal, karena inflasi tidak meroket sampai 2 digit,  perputaran roda ekonomi stabil, tidak ada pergolakan politik dan resesi ekonomi domestik yang mencemaskan.

Fakta lainnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2021, tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 91/PUU-XVIII/2021, atas Pengujian Formil Undang UBdang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan Uang Pesangon dan Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran  Nomor :  B-M/383/HI.01.00/xi/2021, tanggal 9 Nopember 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Semuai itu dilakukan pemerintah sebagai penguatan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, berikut seluruh peraturan turunannya.

Gekanas juga menilai, selama 13 (tiga belas) bulan pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Noimor : 91/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 Nopember 2021, terbukti pembentuk undang undang, Pemerintah dan DPR tidak mempunyai itikad baik untuk taat dan mematuhi perintah hukum, untuk melakukan perbaikan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

Oleh karena itu, berdasarkan fakta – fakta tersebut, maka Gekanas menilai subyektif Presiden menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, hanya bersifat prediktif potensi. Bukan didasarkan atas kondisi yang benarnya yang bersifat aktual, sehingga sangat tidak relevan Presiden menetapkan Perppu dan sangat zhalim dengan memanfaatkan pelambatan ekonomi global untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia dengan melakukan pembangkangan hukum.

Karenanya Gekanas mengajukan Permohonan Judicial Review atau Uji Formil dan Uji Materil atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara  Nomor  : 40/PUU-XXI/2023 yang saat ini sedang berlangsung.

PRESIDIUM GEKANAS
GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL
R. Abdullah (FSP KEP SPSI), Indra Munaswar (FSPI), Abrar Ali (SP PLN), Abdul Hakim, Sofyan A. Latief (FSP PAR REF), Sahat Butar Butar (FSP KEP SPSI), Roy Jinto, SH (FSP TSK SPSI), Dwi Hantoro (PPIP)

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker