Kegiatan PUK SPKEP SPSI BekasiNEWS

Ada Apa, Serikat Pekerja dan Manajemen PT NOK Indonesia Mendatangi Disnaker Kabupaten Bekasi

Pendaftaran PB Perpanjangan PKB PT NOK Indonesia di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

Cikarang Pusat, spsibekasi.org – Pada hari ini, Selasa 30 Juli 2024, Serikat Pekerja dan Manajemen PT NOK Indonesia Mendaftarkan Perjanjian Bersama (PB) tentang perpanjangan Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Proses pendaftaran dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Bekasi.

Foto: Pendaftaran PB perpanjangan masa berlaku PKB

Dalam agenda tersebut, Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Edi Supriyanto, mengungkapkan bahwa pendaftaran ini merupakan pelaksanaan amanah dari perjanjian bersama yang telah disepakati antara pihak manajemen dan serikat pekerja. “Dengan dilakukannya pendaftaran ini, kami berharap dapat memperkuat legalitas hukum dari kesepakatan yang telah dibuat, serta menjadikan PKB sebagai hukum yang kuat yang berlaku di PT NOK Indonesia,” ujar Edi Supriyanto.

Hermawan, selaku Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, mengkonfirmasi bahwa masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan tersebut berakhir pada 4 Juli 2024. Saat ini, proses perundingan untuk PKB baru masih berlangsung sejak 14 Mei 2024. Dalam Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan, terdapat dua kesepakatan utama, yaitu: perpanjangan masa berlaku PKB paling lama satu tahun hingga 4 Juli 2025 atau hingga PKB baru selesai disepakati dan disahkan.

Foto: Pendaftaran PB perpanjangan masa berlaku PKB

Turut hadir mewakili serikat pekerja adalah Hidayatullah selaku bidang Advokasi PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Sementara itu, pihak manajemen diwakili oleh Subuh Agung Wibowo, Aldilla Satria Bhinangkit, dan Mukhron Mardloni. Kedua pihak tampak bekerja sama dalam menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk proses pendaftaran ini.

Foto: Dewi Kora, SE – Mediator Disnaker Kabupaten Bekasi

Ibu Dewi Kora, SE, selaku mediator ketenagakerjaan yang menerima dokumen pendaftaran dan memberikan penjelasan mengenai proses yang akan dilalui. Beliau menyampaikan bahwa setelah pendaftaran ini dilakukan, Disnaker Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan surat keputusan terkait PB perpanjangan PKB. “Setelah semua persyaratan administrasi dipenuhi, kami akan memproses pendaftaran ini. Diharapkan proses tersebut akan selesai dalam waktu 21 hari kerja,” jelas staf penerima berkas.

Foto: Penyerahan berkas Pendaftaran PB perpanjangan masa berlaku PKB

Kegiatan pendaftaran ini merupakan langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja dan manajemen PT NOK Indonesia. Perpanjangan masa berlaku PKB ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kerja bagi seluruh karyawan, serta mendukung kelancaran operasional perusahaan.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker