HukumNEWS

Ketua Serikat Pekerja NX Logistics Kena PHK di Tengah Perjuangan Upah, PC FSP KEP SPSI Bekasi Siapkan Perlawanan

Serikat Pekerja PT NX Logistics Indonesia Ditekan? 10 Pekerja Di-PHK, FSP KEP SPSI Bekasi Siapkan Langkah Hukum

BEKASI — Persoalan hubungan industrial di PT NX Logistics Indonesia kembali memanas. Di tengah perjuangan Serikat Pekerja menuntut pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB) terkait kenaikan upah tahun 2026, Ketua Serikat Pekerja PT NX Logistics Indonesia, Rokhman Nur Rokhim, justru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung mulai 28 Agustus 2026.

PHK tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah Rokhman sebelumnya dirumahkan oleh perusahaan sejak 22 Agustus 2026. Menurut informasi yang disampaikan Serikat Pekerja, tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan kesalahan yang dituduhkan kepada Rokhman.

Perkembangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja karena terjadi ketika Serikat Pekerja sedang memperjuangkan persoalan pelaksanaan Perjanjian Bersama mengenai kenaikan upah tahun 2026.

Serikat Pekerja menyebut terdapat dugaan wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama antara pekerja dan perusahaan. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Serikat Pekerja telah melayangkan sedikitnya tiga surat kepada manajemen PT. NX Logistics Indonesia.

Namun, hingga kini upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian. Bahkan, ajakan untuk kembali membuka ruang perundingan juga belum mendapatkan respons yang diharapkan dari pihak perusahaan.

Persoalan semakin serius setelah Serikat Pekerja menyebut terdapat 10 pekerja yang terkena PHK, termasuk Ketua Serikat Pekerja.

Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian serius jajaran Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi.

Untuk merespons perkembangan tersebut, pengurus dan anggota Serikat Pekerja PT NX Logistics Indonesia bersama jajaran PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Rapat berlangsung di Kantor ORI Kabupaten-Kota Bekasi, Tambun, Kabupaten Bekasi, mulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung kurang lebih empat jam.

Pertemuan tersebut membahas secara khusus perkembangan PHK terhadap 10 pekerja serta persoalan Perjanjian Bersama terkait kenaikan upah tahun 2026.

Rapat juga menjadi momentum konsolidasi untuk menyusun langkah organisasi dalam menghadapi perkembangan hubungan industrial di PT NX Logistics Indonesia.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, S.H., M.H., yang akrab disapa Kuncir, menilai PHK terhadap Ketua Serikat Pekerja dan sembilan pekerja lainnya di tengah proses perjuangan pelaksanaan Perjanjian Bersama merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian serius.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama karena terjadi ketika Serikat Pekerja sedang memperjuangkan pemenuhan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Kalau PHK terhadap Ketua Serikat Pekerja dan sembilan pekerja lainnya terjadi di tengah perjuangan terhadap persoalan Perjanjian Bersama, tentu ini harus kita lihat secara serius. Kita akan menghadapi persoalan ini melalui langkah-langkah yang terukur, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” tegas Moh. Yusuf.

Ia menegaskan bahwa perjuangan tidak akan dilakukan secara emosional, melainkan melalui konsolidasi organisasi dan langkah hukum yang terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Hermawan, Wakil Ketua DPC KSPSI Kabupaten-Kota Bekasi, yang turut hadir dalam rapat koordinasi, memberikan motivasi kepada pengurus dan anggota Serikat Pekerja agar tidak kehilangan semangat menghadapi situasi tersebut.

Menurut Hermawan, persoalan yang terjadi tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah 10 pekerja yang terkena PHK.

Ia mengingatkan bahwa apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan respons dan perlawanan yang serius, bukan tidak mungkin persoalan serupa dapat terjadi terhadap pekerja lainnya.

“Kalau hari ini ada 10 orang yang terkena PHK dan tidak kita lawan, bukan tidak mungkin hal seperti ini terjadi kepada kawan-kawan anggota Serikat Pekerja yang lain. Karena itu, kita tidak boleh lemah,” ujarnya.

Hermawan juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas organisasi. “Jangan sampai Serikat Pekerja dilemahkan atau digembosi. Kita harus tetap solid, menjaga komunikasi dan bergerak dalam satu komando,” tegasnya.

Lebih jauh, persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Bersama, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta perlindungan terhadap aktivitas Serikat Pekerja dan pengurusnya.

Perkembangan hubungan industrial di PT NX Logistics Indonesia sebelumnya juga menjadi perhatian publik terkait persoalan kenaikan upah 2026 dan rencana aksi mogok kerja setelah proses perundingan antara Serikat Pekerja dan manajemen mengalami kebuntuan.

Hasil rapat koordinasi pada 29 Agustus 2026 menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat konsolidasi dan menghadapi persoalan tersebut secara bersama-sama.

Setiap langkah akan dilakukan melalui koordinasi antara pengurus Serikat Pekerja, PUK, PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, serta jajaran KSPSI.

PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dikawal melalui berbagai mekanisme yang tersedia, termasuk langkah litigasi maupun nonlitigasi.

Bagi organisasi pekerja, perjuangan ini bukan semata-mata mempertahankan 10 pekerja dari PHK. Lebih dari itu, perjuangan diarahkan untuk memastikan kesepakatan bersama dihormati, hak pekerja terlindungi, dan keberadaan Serikat Pekerja tetap dihormati dalam hubungan industrial.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker