Rapat Depekab Bekasi Bahas UMK dan UMSK 2027 di Tengah Dinamika Regulasi
Menakar Upah Bekasi 2027: Dewan Pengupahan Bahas Ekonomi, Risiko Kerja hingga Regulasi
BEKASI — Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Bekasi terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam mempersiapkan rekomendasi kebijakan pengupahan untuk tahun 2027. Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, peran Dewan Pengupahan semakin strategis sekaligus menjadi tantangan untuk dapat bekerja secara maksimal dalam merumuskan dan merekomendasikan upah kepada Bupati Bekasi untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.
Hal tersebut terlihat dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut diikuti oleh unsur pemerintah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha, Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi. Agenda utama rapat adalah pemaparan dari unsur Serikat Pekerja mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebagai bahan pandangan, kajian, dan proyeksi unsur Serikat Pekerja dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) terkait arah kebijakan pengupahan Kabupaten Bekasi tahun 2027.
Pemaparan disampaikan oleh Guntoro, S.H., M.H., Depekab unsur serikat pekerja/serikat buruh yang menguraikan sejumlah aspek penting dalam penyusunan upah minimum, mulai dari sejarah dan dasar hukum pengupahan, dinamika regulasi, perkembangan konsep upah minimum, hingga berbagai indikator ekonomi yang menjadi pertimbangan dalam formulasi upah.
Materi tersebut antara lain membahas inflasi year-on-year, pertumbuhan ekonomi nasional, indeks tertentu (alfa), kebutuhan hidup layak (KHL), serta perkembangan dan rumusan UMK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025. Pembahasan kemudian diarahkan pada pertimbangan dan formulasi UMK serta penguatan konsep UMSK di Kabupaten Bekasi.
Dalam pembahasan UMSK, unsur Serikat Pekerja menyoroti karakteristik perusahaan skala menengah hingga besar, termasuk perusahaan dengan nilai investasi atau modal yang besar. Penentuan sektor juga perlu mempertimbangkan KBLI hingga lima digit, karakteristik industri, tingkat risiko pekerjaan, beban kerja, serta tuntutan kompetensi dan spesialisasi tenaga kerja.
Khusus sektor industri pengolahan atau manufaktur, risiko kerja dinilai merupakan bagian yang melekat pada karakteristik pekerjaan di dalam proses produksi. Selain faktor risiko, tuntutan pekerjaan yang lebih berat dan kebutuhan terhadap tenaga kerja dengan keahlian atau spesialisasi tertentu juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan upah minimum sektoral.
Pembahasan tidak hanya melihat besaran upah dari sisi pekerja dan perusahaan, tetapi juga dampaknya terhadap perekonomian daerah. Kenaikan upah memiliki keterkaitan dengan daya beli pekerja, peningkatan konsumsi rumah tangga, stabilitas ekonomi, ketahanan ekonomi, hingga multiplier effect terhadap aktivitas perekonomian.
Dalam proses tersebut, Dewan Pengupahan memiliki peran penting untuk melakukan sinkronisasi data ekonomi, mempertemukan kepentingan para pihak, serta memberikan rekomendasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Unsur Serikat Pekerja juga memiliki posisi penting untuk memastikan kepentingan dan kesejahteraan pekerja menjadi bagian dari pertimbangan dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Namun, proses penyusunan kebijakan UMK dan UMSK 2027 juga menghadapi dinamika regulasi ketenagakerjaan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diputus pada 31 Oktober 2024 dalam perkara pengujian materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan sejumlah perubahan serta penafsiran terhadap norma ketenagakerjaan, termasuk mengenai pengupahan.
Putusan tersebut juga meminta agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk dalam undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. Karena itu, perkembangan proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan menjadi catatan tersendiri bagi Dewan Pengupahan dalam mempersiapkan formulasi UMK dan UMSK 2027.
Dengan kondisi regulasi yang masih berkembang, bukan tidak mungkin terdapat penyesuaian terhadap dasar hukum maupun mekanisme pengupahan sebelum proses penetapan UMK dan UMSK 2027 selesai. Karena itu, Dewan Pengupahan perlu terus mencermati setiap perkembangan regulasi agar rekomendasi yang dihasilkan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemaparan dari unsur Serikat Pekerja kemudian berkembang menjadi diskusi antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Berbagai pandangan disampaikan sebagai bagian dari proses pembahasan yang masih berlangsung.
Tahapan berikutnya akan diisi dengan pemaparan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga akan memberikan pemaparan mengenai data dan indikator ekonomi yang relevan sebagai bahan pertimbangan Dewan Pengupahan.
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugasnya untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan pengupahan yang berbasis data, mempertimbangkan kondisi ekonomi dan karakteristik dunia usaha, sekaligus memastikan aspek kesejahteraan dan kebutuhan hidup pekerja tetap menjadi bagian penting dalam penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2027.
Her-spsibekasi.org




