Jawa BaratNEWS

Disnakertrans Jabar Diduga Lakukan Ultra Vires Birokrasi, UMSK 2026 Memantik Protes Buruh

Perwakilan Buruh Diterima Disnakertrans Jabar, Penetapan UMSK 2026 Dipersoalkan

Bandung, spsibekasi.org — Perwakilan gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat akhirnya diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyusul aksi unjuk rasa yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, di kantor Disnakertrans Jawa Barat. Audiensi berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB dan dihadiri sekitar 20 orang perwakilan buruh.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh diterima oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Sudianti, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Firman Desa.

Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam regulasi yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengoreksi rekomendasi UMSK dari bupati atau wali kota. Namun, mereka mempertanyakan langkah Disnakertrans Jawa Barat yang justru melakukan koreksi terhadap rekomendasi tersebut.

“Kalau hari ini tidak dicabut, maka kami akan menempuh langkah hukum,” tegas perwakilan KSPI dalam audiensi.

Buruh juga menyoroti slogan “Jawa Barat Istimewa” yang dinilai tidak tercermin dalam kebijakan UMSK. Mereka membandingkan dengan Jawa Timur dan Jawa Tengah yang tidak mengalami polemik dalam penetapan UMSK. Bahkan, buruh menilai saran dan masukan Disnakertrans Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat berpotensi mempermalukan kepala daerah karena menimbulkan kesalahan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) UMSK.

“Di daerah lain tidak ada masalah, hanya Jawa Barat yang penetapan UMSK-nya bermasalah,” ungkap salah satu perwakilan buruh.

Sementara itu, perwakilan buruh lainnya mempertanyakan posisi dan dasar hukum Firman Desa dalam perubahan kebijakan UMSK 2026. Mereka menyinggung penetapan sektor berbasis risiko dan mengacu pada PP sebelumnya yang dinilai konsisten pada tahun-tahun lalu, termasuk di Kabupaten Garut.

“Dasar hukumnya sama, tapi kenapa sekarang berubah? Apalagi Pak Firman orang Sunda, seharusnya punya integritas,” ujar perwakilan buruh.

Hal senada disampaikan perwakilan FSPMI yang menilai Disnakertrans Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi rekomendasi UMSK dari dewan pengupahan kabupaten/kota. Mereka mengungkapkan bahwa dari seluruh rekomendasi UMSK di Jawa Barat, hanya sekitar 25 persen yang disahkan melalui SK Gubernur.

“Di Banten semuanya disahkan, di Jawa Tengah tidak ada persoalan, di Jawa Timur bahkan 100 persen disahkan. Jawa Barat ada apa? Kenapa hanya sekitar 25 persen yang di-SK-kan,” tegasnya.

Perwakilan FSPMI juga memaparkan kriteria penetapan UMSK, antara lain berdasarkan KBLI lima digit dan skala industri besar. Di Kabupaten Bekasi saja terdapat sekitar 908 KBLI industri skala besar, namun yang direkomendasikan hanya 60 KBLI dan sebagian justru dicoret oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami menuntut revisi UMSK tanpa ada yang dikurangi dan tanpa ada yang dilebihkan. Kita ingin menjaga Gubernur kita, Kang Dedi Mulyadi,” tambahnya.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Firman Desa menyatakan bahwa Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat hanya memberikan saran dan masukan terkait UMSK kepada Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang hadir dalam audiensi. Ia menilai Firman Desa telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta.

“Di Garut semua pihak sudah sepakat terkait UMSK. Bahkan manajemen perusahaan sudah dikomunikasikan dan bersedia menerapkan UMSK di perusahaan mereka,” ujarnya.

Dalam audiensi itu, perwakilan buruh menegaskan bahwa terdapat tiga konsideran utama dalam pemberian pertimbangan kepada Gubernur Jawa Barat, yakni rekomendasi UMSK dari bupati/wali kota, PP Nomor 49 Tahun 2025, serta surat dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Sudianti, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan akan membawa seluruh aspirasi buruh tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.

Agenda audiensi sempat memanas karena Firman Desa dianggap berbohong oleh peserta audiensi. Pertemuan sempat dihentikan sementara untuk pelaksanaan salat Ashar. Namun, pasca-istirahat, permintaan buruh agar surat dari Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat diperlihatkan atau dicabut tidak diakomodasi. Buruh menilai pencabutan surat tersebut menjadi kunci revisi UMSK 2026 Jawa Barat tahap kedua.

Dengan penuh kekecewaan, massa aksi akhirnya membubarkan diri. Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Ira Laila Budiman, yang turut mengikuti aksi bersama Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, menyampaikan dugaan adanya tindakan ultra vires birokrasi oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, yakni tindakan pejabat pemerintahan yang melampaui batas kewenangan hukum.

“Gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat masih melakukan koordinasi lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya,” pungkasnya.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker