Jakarta, spsibekasi.org — Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI menggelar rapat koordinasi mendesak menyikapi gelombang keresahan industri akibat kenaikan harga gas industri yang dinilai tidak hanya diskriminatif, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha dan jutaan tenaga kerja. Pertemuan berlangsung 10 Desember 2025 di Sekretariat PP FSP KEP SPSI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB, dihadiri pengurus dari kawasan Bekasi, Tangerang, serta sejumlah pimpinan cabang dan pimpinan unit kerja dari sektor-sektor terdampak.
Kebijakan pemerintah terkait harga gas industri dinilai menjadi pemicu langsung meningkatnya biaya produksi, sehingga banyak perusahaan melakukan penyesuaian operasi yang berdampak pada pekerja mulai dari perumahan hingga ancaman PHK. Kondisi ini memicu kebutuhan koordinasi cepat antara Serikat Pekerja di berbagai wilayah industri.
Dalam arahannya, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menegaskan bahwa kenaikan harga gas tidak bisa dipandang sebagai isu teknis semata, namun sebagai ancaman serius bagi sektor industri nasional.
Harga gas yang sebelumnya berada pada level USD 6 per MMBTU untuk skema Harga Gas Bumi (HGB) di luar tujuh sektor industri, kini melonjak drastis menjadi USD 16,675 per MMBTU bagi sektor yang tidak termasuk dalam HGB. Kenaikan lebih dari 150% ini dinilai tidak masuk akal, terutama karena Indonesia justru mengekspor gas dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga yang dibebankan kepada industri dalam negeri.
Meski perusahaan yang bergerak di tujuh sektor (pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet) masih memperoleh harga HGB, manfaatnya tetap terbatas. Pasokan untuk sektor-sektor ini hanya dialokasikan sekitar 40% hingga 60%, sementara sisanya harus dibeli dengan harga komersial yang menyentuh USD 16,675 per MMBTU. Kondisi ini menambah tekanan berat bagi pelaku industri nasional dan berpotensi menggerus daya saing manufaktu, onesia.
“Kenaikan ini bukan hanya membebani industri, tapi memukul pekerja. Banyak perusahaan menjadikan kenaikan gas sebagai alasan untuk menolak tuntutan kesejahteraan, bahkan mengancam efisiensi dan PHK,” tegas Abdullah.
Selain mahal, kebijakan harga gas juga dinilai diskriminatif. Pemerintah menerapkan harga gas murah di Kawasan Industri Kendal, sementara kawasan industri besar seperti Bekasi, Karawang, dan Tangerang justru dibebani harga tinggi. Perbedaan perlakuan ini memicu kekecewaan mendalam dari Serikat Pekerja.
“Bagaimana mungkin sentra industri terbesar justru dibebani harga mahal, sementara wilayah tertentu diberi harga murah? Ini kebijakan yang tidak adil dan mencederai prinsip keberpihakan pada industri nasional,” ungkap salah satu perwakilan PUK.
Beberapa pengurus PUK menjelaskan bahwa perusahaan kini kerap menjadikan kenaikan harga gas sebagai senjata negosiasi dalam perundingan PKB. Ancaman efisiensi hingga PHK disampaikan secara terbuka, menekan posisi Serikat Pekerja.
Bahkan sejumlah perusahaan telah merumahkan pekerja karena kenaikan biaya produksi akibat gas. Kondisi ini memperburuk situasi ketenagakerjaan yang memang sedang “tidak baik-baik saja”.
Menindaklanjuti paparan dari para pengurus, PP FSP KEP SPSI menegaskan akan mengambil langkah-langkah konkret dan terukur:
- Audiensi resmi ke Kementerian ESDM dan Kemenperin untuk menuntut evaluasi kebijakan harga gas.
- Menggalang dukungan DPR RI dalam mendorong peninjauan ulang skema harga gas nasional.
- Mengajak konfederasi untuk menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Prabowo mengenai kondisi industri yang mulai melemah.
- Menyusun laporan komprehensif mengenai dampak langsung kenaikan gas terhadap pekerja, termasuk data perumahan dan ancaman PHK.
“Ini persoalan besar yang harus segera ditangani. Jika dibiarkan, sektor industri bisa kolaps dan jutaan pekerja berpotensi menjadi korban,” tegas Moh. Yusuf, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, saat menyampaikan pandangannya.
Her-spsibekasi.org




