Konsolidasi KSPSI-KSPI Jawa Barat, Perkuat Posisi Buruh dalam Penetapan Upah Tahun 2025
Roy Jinto Ferianto Pimpin Rapat Strategis Penetapan Upah Minimum di Jawa Barat
Bandung, spsibekasi.org – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan rapat konsolidasi penting terkait penetapan upah minimum tahun 2025, Sabtu 7 Desember 2024. Pertemuan ini berlangsung di Kantor DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Jl. Lodaya No. 40 A, Bandung, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua Federasi dari berbagai sektor serta anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Rapat berlangsung sejak pukul 10.00 WIB selama kurang lebih tiga jam dengan agenda utama menyamakan persepsi terkait implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam rapat, terdapat dua fokus utama pembahasan, yaitu:
- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
- Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, Agus Koswara, menegaskan pentingnya koordinasi dan strategi yang tepat dalam pembahasan upah sektoral.
“Kami sepakat untuk memberikan arahan kepada masing-masing Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar membahas dan mengusulkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Harapannya, kabupaten/kota yang selama ini belum memiliki UMSK dapat mengusulkannya pada 2025. Dari pihak provinsi, kami telah menyusun panduan tata cara pengusulan UMSK untuk membantu kabupaten/kota,” jelas Agus Koswara.
Rapat konsolidasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara seluruh elemen buruh di Jawa Barat dalam mempersiapkan kenaikan upah minimum. dan pembahasan ini diharapkan menghasilkan langkah konkret demi kesejahteraan buruh di Jawa Barat.
Selain Dewan Pengupahan, rapat juga dihadiri oleh pimpinan Federasi dari berbagai sektor industri, baik dari KSPSI maupun KSPI, yang memberikan pandangan dan masukan untuk memastikan pembahasan berjalan efektif.
Dengan konsolidasi yang solid, diharapkan penetapan upah minimum tahun 2025 dapat lebih merata dan adil, terutama untuk sektor-sektor yang selama ini belum memiliki kejelasan terkait UMSK. Hasil rapat ini akan menjadi acuan strategis bagi setiap kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan upah sektoral di masa mendatang.
Her-spsibekasi.org