NasionalNEWS

Andi Gani & Said Iqbal Bersatu, Hormati Putusan MK atau Hadapi Mogok Nasional

KSPSI dan KSPI Gelar Konferensi Pers Terkait Putusan MK Tentang Undang-Undang Cipta Kerja

Jakarta, 4 November 2024 – Bertempat di Hotel Tamarin Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan tanggapan resmi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. Konferensi ini dihadiri oleh tokoh-tokoh buruh nasional, termasuk Presiden KSPSI, Andi Gani Nenawea, dan Presiden KSPI, Said Iqbal.

Dalam pernyataannya, Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea menyampaikan kekhawatiran serius terkait potensi pengabaian pemerintah terhadap putusan MK yang menyangkut kebijakan pengupahan. Ia menyoroti sikap pemerintah yang tetap mengadakan rapat kerja terbatas pada hari Minggu, di mana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tetap aktif membahas isu ini. “Bagi kami, ini adalah tanda adanya agenda terselubung yang berpotensi merugikan kaum buruh. Kami tidak ingin ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh yang telah diatur secara konstitusional,” ujarnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan dengan ultimatum tegas kepada pemerintah untuk menghormati konstitusi. “Buruh telah berjuang hampir empat tahun melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan yang sesuai konstitusi,” ungkap Said Iqbal. Ia memperingatkan bahwa apabila pemerintah tidak mematuhi putusan MK, pihak buruh akan merespons dengan aksi mogok kerja nasional dan unjuk rasa di seluruh Indonesia. Lebih lanjut, Said mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja menteri-menteri yang dinilai tidak mendukung kebijakan pro-buruh.

Sebagai langkah lanjutan, KSPSI dan KSPI merencanakan Rapat Konsolidasi Nasional Dewan Pengupahan pada 7 November 2024. Pertemuan ini akan melibatkan perwakilan buruh dari seluruh Indonesia, mulai dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), hingga Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko). Agenda ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan strategi perlindungan upah buruh.

Melalui konferensi pers ini, KSPSI dan KSPI mempertegas komitmen mereka dalam menjaga hak-hak buruh agar tetap terlindungi dan memastikan pemerintah menjalankan putusan MK sesuai prinsip konstitusi di Indonesia.

Sumber: https://spkep-spsi.org/2024/11/04/kspsi-dan-kspi-gelar-konferensi-pers-sikapi-putusan-mk-terkait-uu-cipta-kerja/

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker