
Cikarang Selatan, spsibekasi.org – Kamis, 30 Mei 2024 Aksi unjuk rasa pekerja PT Hung-a Indonesia terus berlanjut. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian protes yang telah direncanakan sejak 27 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga 7 Juni 2024.

Hari ini adalah hari kedua aksi setelah sebelumnya pada 27 Mei 2024 dan 29 Mei 2024 ditiadakan, menyusul adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Hung-a Indonesia. Namun, setelah diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pimpinan pusat, pihak perusahaan dan perwakilan gagal mencapai kesepakatan.

PT Hung-a Indonesia tetap berpendirian bahwa pesangon yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK adalah senilai 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Jawaban dari manajemen ini memancing kemarahan para pekerja, karena berdasarkan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan PKB PT Hung-a Indonesia seharusnya membayar pesangon senilai 2 PMTK.

Aksi yang dilakukan hari ini berbeda dari sebelumnya. Massa aksi melakukan pembakaran ban sebagai simbol perlawanan yang lebih tegas. Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB berlangsung memanas. Meski demikian, manajemen PT Hung-a Indonesia tetap pada pendiriannya.
Rencananya, aksi akan ditiadakan besok dan akan dilanjutkan pada 3 Juni 2024. Tim kuasa hukum para pekerja akan menyusun strategi perjuangan bersama pimpinan pusat. Diharapkan aksi berikutnya dapat menghasilkan solusi terbaik bagi para pekerja.

Aksi hari ini diikuti oleh 154 pekerja yang memperjuangkan hak-hak mereka, dengan dukungan massa solidaritas dari keluarga besar PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi.
Hmw-spsibekasi.org