NEWSPengupahan

Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2023 Tembus Rp5.137.575

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Tahun 2023

Cikarang Pusat, spsibekasi.org – Upah minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp5.137.575,44. Angka ini merupakan hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi pada hari ini Selasa, tanggal 29 November 2022 bertempat di kantor Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Rapat Depekab Bekasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri oleh seluruh unsur yang berada dalam dewan pengupahan Kabupaten Bekasi diantaranya unsur pemerintah 14 orang, unsur akademisi/praktisi 2 orang, unsur Apindo 7 orang, dan unsur Serikat pekerja 8 orang sehingga jumlah seluruh peserta rapat Depekab Bekasi yang hadir berjumlah 27 orang.

Drs. H. Edi Rochyadi, MM selaku ketua Depekab Bekasi memimpin jalannya rapat untuk penentuan kenaikan upah minimum Kabupaten Bekasi tahun 2023 dan tentunya masing-masing unsur menyampaikan usulan kenaikan UMK Bekasi untuk direkomendasikan kepada Pj. Bupati Bekasi yang selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diterbitkan SK Gubernur sebagai pedoman hukum kenaikan UMK di wilayah Jawa Barat yang terdiri dari 27 Kabupaten/Kota.

Unsur pemerintah menyampaikan usulan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.137.575,44 naik sekitar Rp345,731.54 dari tahun sebelumnya atau terjadi kenaikan sekitar 7,22% dengan mengacu kepada Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan upah Minimum tahun 2023. Unsur Apindo menyampaikan usulan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 sama dengan tahun 2022, yaitu sebesar Rp4.791.843,90 atau dengan kata lain tidak terjadi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi pada tahun 2023 dengan mengacu kepada PP No. 36 tahun 2021 (aturan turunan UU Cipta Kerja), Sementara itu unsur serikat pekerja mengusulkan UMK Kabupaten Bekasi pada tahun 2023 adalah sebesar Rp5.509.490,06 naik sekitar Rp717,646.16 atau terjadi kenaikan sekitar 14,98% dengan pertimbangan inflasi, PDB dan KHL. Serikat pekerja juga mengusulkan Upah diatas Upah Minimum (UDUM) bagi beberapa jenis/kelompok indutri tertentu dengan besaran 10% sampai dengan 15%.

Perbedaan usulan angka dari masing-masing unsur menyebabkan tidak terjadinya kesepakatan dalam rapat Depekab tersebut, maka kemudian diambil mekanisme pemungutan suara (vooting) untuk menentukan kenaikan UMK kabupaten Bekasi tahun 2023 dan berdasarkan mekanisme vooting angka usulan dari unsur pemerintahlah yang ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.137.575,44 dengan memperoleh 16 suara dari 22 peserta rapat yang berpartisipasi dalam vooting tersebut.

Rapat Depekab Bekasi yang berakhir pada pukul 15.00 WIB juga dikawal oleh kawan-kawan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) berdasarkan instruksi Aksi dari Aliansi BBM dan berdasarkan pantauan spsibekasi.org aksi pengawalan perundingan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi berjalan dengan tertib dan kondusif.

Hmw-MediaPcFspKepSpsiBks

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker