Rapat Dewan Pengupahan Bekasi Berlanjut dan Ini Hasilnya
Rapat Penetapan Upah Minimum Kab. Bekasi Tahun 2023

Cikarang Pusat, spsibekasi.org – Sesuai dengan undangan yang disampaikan dan ditandatanangani oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi Drs. H. Edi Rochyadi, MM dengan nomor surat TK.04.03/1796/Depekab tertanggal 22 November 2022, maka hari ini Kamis, 24 November 2022 bertempat di ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi kembali dilanjutkan Rapat Depekab untuk pembahasan penetapan Upah Minimum Kab. Bekasi tahun 2023.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB berlangsung sekitar 2 jam dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dan dihadiri oleh sekitar 20 orang dari unsur Pemerintah, unsur Serikat Pekerja, Unsur Apindo, Akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam agenda rapat Depekab hari ini masing-masng pihak menyampaikan pendapat/argumentasi berdasarkan data dan fakta yang dimiliki masing-masing pihak sebagai penguat usulan yang akan dilontarkan dalam rapat ini, dan seperti dikutip dari salah satu Anggota Depekab Bekasi dari unsur Serikat Pekerja (Guntoro, SH) menyampaikan hasil rapat hari ini melalui pesan singkat kepada spsibekasi.org, antara lain:
- Unsur Pemerintah menyampaikan bahwa terkait dengan telah terbitnya Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 yang merupakan aturan baru tentang penetapan upah minimun tahun 2023 maka regulasi tersebut akan dijadikan dasar oleh pihak pemerintah dalam perumusan penetapan upah minimum Kab. Bekasi pada tahun 2023.
- Pihak BPS menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Bekasi Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang ada tahun 2021 tahun kalender sebesar 3,65%.
- Unsur Serikat Pekerja menyampaikan bahwa untuk penetapan Upah minimum Kabupaten Bekasi tetap akan menggunakan rumusan KHL dengan inflasi dan PE serta Upah diatas upah minimum (UDUM).
- Berbeda pendapat dengan unsur dari Dewan Pengupahan lainnya, unsur Apindo tidak mau membahas Permenaker No. 18/2022 dan dalam rapat depekab hari ini mereka menyampaikan bahwa untuk perumusan penetapan UMK Kab. Bekasi tahun 2023. Unsur Apindo tetap akan berpedoman pada PP No. 36/2021
Dan seperti disampaikan Guntoro, SH melalui pesan singkat kepada spsibekasi.org bahwa Rapat Depekab Bekasi membahas terkait dengan Pleno Penetapan Rekomendasi UMK Kab. Bekasi kembali dilanjutkan pada tanggal 29 November 2022 bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi.
Hmw-MediaPcFspKepSpsiBks