NEWS

SP RTMM SPSI BEKASI MEMINTA KELUAR DARI KSPSI YORRYS RAWEYAI

FSP RTMM SPSI BEKASI

Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC FSP RTMM) Kabupaten/Kota Bekasi menyatakan sikap yang ditujukan Kepada Pimpinan Pusat FSP RTMM agar Bersikap dan segera melakukan Rapat/ Kajian terhadap keberadaan afiliasi Organisasi FSP RTMM dan segera segera melakukan Langkah penarikan diri (Keluar) dari Keanggotaan KSPSI Yorys dan berafiliasi kepada Konfederasi yang lebih mementingkan kepentingan Pekerja/ Anggota.

Surat tertanggal 8 Oktober 2021 Perihal Pernyataan Sikap tersebut ditanda tangani oleh Ketua PC FSP RTMM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi Bung Arpanidi dan Sekretaris Bung Dedi Suhartono. Hal ini dilatar belakangi oleh Ketua Umum KSPSI Yorys Raweyai yang menjadi saksi Tergugat yaitu Pemerintah dalam Sidang Lanjutan Judicial Review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Selain Surat secara resmi ditujukan kepada PP FSP RTMM SPSI juga beredar meme tentang “YORRYS RAWEYAI BUKAN BAGIAN DARI KAMI !!!!!” dan PC FSP RTMM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menyatakan dengan tegas TETAP Menolak UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Seperti diketahui Bersama pada persidangan Lanjutan Judicial Review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Oktober 2021 yang dilakukan secara Daring Pemerintah Menghadirkan 3 Orang Saksi yaitu Yorrys Raweyai Ketum KSPSI untuk melawan Perkara Nomor 103 yang dimohonkan Oleh KSBSI, Hayani Rumondang dirjen Kemenaker, dan Benny Rusli KSPN untuk Melawan Perkara Nomor 104 yang diajukan oleh R. Abdullah DKK sebanyak 661 Pemohon Bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS)

Gun’s

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker