K3Uncategorized

PENYAKIT AKIBAT KERJA

K3 : PAK

Menurut perkiraan terbaru yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) sebanyak 2,78 juta pekerja meninggal dunia setiap tahunnya karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dari angka itu sekitar 2,4 juta (86,3 persen) dari kematian yang terjadi justru disebabkan karena penyakit akibat kerja, sementara itu selebihnya yaitu sebanyak 380.000 (13,7 persen) kematian yang muncul dikarenakan kecelakaan kerja.

Melihat tingginya jumlah kematian tersebut, maka permasalahan penyakit akibat kerja (PAK) tidak dapat diabaikan begitu saja dan sangat mendesak bagi semua pihak untuk dikenali lebih jauh dan mengambil berbagai langkah nyata untuk mencegahnya.

Akan tetapi di Indonesia terjadi fenomena puncak gunung es, dimana angka PAK dan Kecelakaan Kerja sangat jauh terbalik, jumlah PAK yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan sejak Indonesia merdeka sampai dengan tahun 2018 angkanya di bawah 30 kasus dari jumlah pekerja sebanyak 131,5 juta orang.

Beberapa permasalahan yang terkait PAK di Indonesia diantaranya disebabkan karena masih minimnya pemahaman berbagai pihak seperti pengusaha, tenaga kerja dan Pengurus Serikat Pekerja termasuk dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja mengenai PAK, langkah pencegahan termasuk hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja atas Jaminan Penyakit Akibat Kerja yang saat ini dimasukan dalam kategori Kecelakaan Kerja sehingga :

  • Ada kecenderungan hak-hak tenaga kerja tidak dibayar dengan semestinya apabila terkena PAK
  • Pemberian hak jaminan kecelakaan kerja dan PAK yang lebih kecil dari ketentuan perundangan yang berlaku (sub standar)
  • Tenaga kerja dan serikat pekerja masih sangat jarang mengajukan tuntutan atas kasus tidak dipenuhinya hak atas perlindungan K3 termasuk dalam hal PAK dan kompensasi BPJS Katenagakerjaan.

PAK dalam peraturan perundangan termasuk kategori Kecelakaan Kerja sehingga perusahaan cenderung tidak melaporkan kasus PAK, terkait penghargaan Nihil Kecelakaan (Zero Accident).

Meskipun hari ini justru BPJS ketenagakerjaan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang melaporkan terjadinya PAK di perusahaan.

 

 

Pengertian

Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja (Perpres No.7 Tahun 2019).

Sementara itu menurut ILO PAK didefinisikan sebagai Penyakit yang diderita sebagai akibat pemajanan faktor-faktor yang timbul dari kegiatan pekerjaan.

Jenis-Jenis PAK

Berdasarkan Perpres No.7 Tahun 2019 Penyakit Akibat Kerja meliputi jenis penyakit:

  1. yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu factor kimia, fisika dan biologi;

seperti;

  1. penyakit yang disebabkan oleh alcohol, glikol, atau keton (Faktor kimia)
  2. kerusakan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan (Faktor fisika)
  3. virus hepatitis, tetanus, anthrax (factor biologi)
  4. berdasarkan sistem target organ, yaitu penyakit saluran pernafasan, penyakit kulit, gangguan otot dan kerangka, gangguan mental dan perilaku;
  5. kanker akibat kerja yaitu kanker yang disebabkan oleh zat seperti asbestos, benzene dan lainnya
  6. spesifik lainnya, Penyakit spesihk lainnya merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau proses kerja, dimana penyakit tersebut ada hubungan langsung antara paparan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Contoh penyakit spesifik lainnya, yaitu nystagmus pada penambang..

Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir. Hak atas manfaat JKK diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.

Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh:

  1. dokter; atau
  2. dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.

Tujuh (7) Langkah Diagnosa PAK

  1. Diagnosis klinisnya Anamnesis dan Pemeriksaan Penunjang
  2. Tentukan pajanan yang dialami oleh tenaga kerja
  3. Tentukan apakah pajanan tersebut memang dapat menyebabkan penyakit tersebut.
  4. Tentukan jumlah pajanan yang dialami oleh tenaga kerja
  5. Tentukan apakah ada faktor-faktor lain yang mungkin dapat mempengaruhi.
  6. Cari adanya kemungkinan lain yang dapat merupakan penyebab penyakit.
  7. Buat keputusan apakah penyakit tersebut disebabkan oleh pekerjaannya.
Promotif Preventif Kuratif Rehabilitatif
a.    Pemeliharaan  kesehatan kerja

b.   Pembinaan

c.    Gerakan OR

d.   Tdk merokok

e.    Gizi seimbang

f.    Ergonomi

g.   Pengendalian Lingk. Kerja

h.   Hygiene sanitasi

a.    Pemeriksaan Kesehatan Kerja

b.   Imunisasi

c.    Penggunaan APD

d.   Rotasi Kerja

e.    Pengurangan waktu kerja terpajan Faktor Bahaya

a.    Pengobatan

b.   P3K

c.     Rawat jalan

d.    Rawat Inap

a.       Alat bantu dengar

b.      Protese

c.       Mutasi

d.      Kompensasi

Prinsip-Prinsip Pencegahan PAK

  1. Pencegahan Primer/Awal, dilakukan sedini mungkin sebelum kasus terjadi
  2. Pencegahan Sekunder, dilakukan apabila sudah terdapat tanda-tanda atau gejala adanya PAK
  3. Pencegahan Tersier, melalui tindakan penanganan terhadap kasus PAK yang sudah terjadi agar masih dapat dioptimalkan fungsi

PAK sering tidak dapat disembuhkan, sehingga upaya pencegahan (preventif dan promotif) harus diutamakan

Upaya Pengendalian Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Pengurus wajib dengan segera melakukan tindakan-tindakan preventif agar penyakit akibat kerja yang sama tidak terulang kembali diderita oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya.

Mari jadikan tempat kerja kita semua, sebagai tempat kerja yang aman, sehat, nyaman dan menyenangkan.

Salam K3, Sehat, Kuat, Selamat!

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker