K3

Perlindungan dan Hak-Hak Pekerja yang Terpapar Covid-19 karena pekerjaannya

Perlindungan dan Hak-Hak Pekerja yang Terpapar Covid-19 karena pekerjaannya

Para dokter, paramedis, sopir ambulance, pembawa jenazah, penggali kubur, PNS, TNI/POLRI, Pekerja swasta, mereka yang harus tetap berjibaku di garis terdepan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan covid-19 adalah para pahlawan yang perlu kita hormati dan berikan apresiasi setinggi-tingginya.

perlindungan K3 bagi mereka harus menjadi prioritas yang harus diperhatikan dan dipenuhi baik oleh pemerintah maupun perusahaan/rumah sakit. Pelaksanaan hirarkhi pengendalian bahaya harus diterapkan secara ketat.

pengendalian bahaya penyebaran covid-19 saat ini tidak hanya terbatas di lingkungan rumah sakit/perusahaan saja, masyarakat berperan sangat penting di titik ini, karena kita masyarakat merupakan media dari sumber bahaya itu sendiri. berdiam di rumah selama 14 hari ini akan sangat membantu mengurangi resiko para pahlawan tadi terpapar covid-19.

perlindungan ini juga mutlak harus diberikan kepada para pahlawan tadi manakala mereka terpapar covid-19 karena melakukan pekerjaannya. pengobatan, perawatan, termasuk kompensasi harus diberikan secara maksimal, karena penyakit yang mereka alami tidak lain merupakan Penyakit Akibat Kerja yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Perpres No.7 Tahun 2019 Penyakit Akibat Kerja didefinisikan sebagai penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

Sementara itu menurut ILO PAK didefinisikan sebagai Penyakit yang diderita sebagai akibat pemajanan faktor-faktor yang timbul dari kegiatan pekerjaan.

Tetap sehat dan semangat para pahlawan.. semoga masa sulit ini cepat terlewati

Bekasi, 23 Maret 2020
Lock Down bersama Argio

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker