NasionalNEWS

16 Konfederasi dan 147 Federasi Deklarasikan Koalisi Besar Buruh, Kawal Ketat RUU Ketenagakerjaan

Koalisi Besar Buruh Indonesia Lahir, Andi Gani: Jangan Bahas UU Ketenagakerjaan Secara Diam-Diam

JAKARTA – Gerakan buruh Indonesia memasuki babak baru. Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja resmi mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebagai wadah perjuangan bersama untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Deklarasi yang digelar di Jakarta pada Rabu (1/7/2026) ini menjadi momentum penting dalam sejarah perjuangan buruh nasional. Koalisi tersebut disebut mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh Indonesia, menjadikannya salah satu konsolidasi terbesar dalam gerakan pekerja di tanah air.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa terbentuknya koalisi ini merupakan bukti nyata persatuan gerakan buruh dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

“Ini adalah momen bersejarah bagi gerakan buruh Indonesia. Untuk pertama kalinya, kekuatan besar buruh dari berbagai konfederasi dan federasi menyatukan langkah dalam satu barisan perjuangan. Dengan kekuatan ini, suara buruh harus didengar,” ujar Andi Gani.

Menurutnya, pembentukan koalisi dilandasi oleh kekhawatiran terhadap proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai belum berjalan secara terbuka dan belum melibatkan partisipasi publik secara optimal, khususnya dari unsur pekerja.

Sebagai langkah awal, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia langsung membentuk tim teknis yang mulai bekerja pekan ini. Tim tersebut akan fokus menyiapkan kajian akademis, menyusun konsep masukan, serta membangun komunikasi strategis dengan pemerintah dan DPR RI.

Andi Gani menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyusunan regulasi, termasuk keterbukaan terkait naskah akademik yang menjadi dasar pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Kami ingin proses ini dilakukan secara terbuka. Buruh berhak mengetahui siapa yang menyusun naskah akademik dan seperti apa arah substansi yang sedang dibahas. Transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, buruh tidak menolak pembahasan regulasi baru, namun menuntut agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lahir nantinya benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan kepastian usaha.

Menurutnya, regulasi yang baik harus lahir melalui dialog yang sehat, komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami tidak ingin pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa. Jangan sampai ada kesan kebut semalam. Kami mengedepankan dialog dan solusi bersama. Tetapi jika aspirasi buruh diabaikan, tentu kami siap mengambil langkah yang lebih besar,” ujarnya.

Andi Gani juga menilai pemerintah memiliki peluang besar untuk menghadirkan kebijakan yang seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Ia mencontohkan langkah pemerintah dalam menurunkan harga gas industri sebagai bukti bahwa keberpihakan terhadap stabilitas industri dapat dilakukan tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja.

Lebih lanjut, ia optimistis jalur komunikasi antara gerakan buruh dengan pemerintah akan semakin terbuka, terutama dengan adanya sejumlah tokoh buruh yang kini berada di lingkar pengambilan kebijakan nasional.

Selain fokus mengawal RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga menyoroti sejumlah isu strategis lain yang dinilai memberatkan pekerja. Beberapa di antaranya adalah rencana pengenaan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), serta pesangon.

Koalisi menegaskan penolakan terhadap kebijakan yang berpotensi mengurangi hak-hak pekerja.

“Kami menolak pajak atas THR. Dana JHT adalah tabungan pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja bertahun-tahun. Hak-hak tersebut tidak boleh justru menjadi beban tambahan bagi buruh,” pungkas Andi Gani.

Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi sinyal kuat bahwa gerakan buruh nasional kini semakin solid, terorganisir, dan siap mengawal setiap kebijakan ketenagakerjaan agar tetap berpihak pada prinsip keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan pekerja.

Sumber: m.tribunnews.com
Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker