HukumNEWS

Bebas dari Segala Tuntutan, Septia Menang di Pengadilan Negeri Jakarta

Hakim Tegaskan Septia Tidak Bersalah, Biaya Sidang Dibebankan pada Negara

Jakarta, 22 Januari 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Septia Dwi Pertiwi dari segala tuntutan yang diajukan kepadanya. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh biaya persidangan dibebankan kepada negara.

Kasus ini bermula dari laporan Henry Kurnia Adhi alias John LBF, pemilik PT Hive Five, yang menuduh Septia melakukan pencemaran nama baik setelah ia mengungkap pelanggaran hak ketenagakerjaan di perusahaannya melalui media sosial. Penahanan Septia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuai kritik keras dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi serikat pekerja yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya membungkam buruh yang berani bersuara.

Sidang putusan hari ini diwarnai aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 100 orang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Peserta aksi berasal dari berbagai elemen buruh. Meskipun jumlah pastinya sulit dipastikan akibat penyebaran massa, aksi ini berhasil memberikan tekanan signifikan terhadap proses persidangan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Septia dinyatakan bebas tanpa syarat, dengan nama baiknya dipulihkan. Selama proses pembacaan keputusan, akses ke dalam ruang sidang dibatasi untuk menjaga ketertiban.

Sumarnita Gurning, Ketua Komite Perempuan Industri All Indonesia Council, menyatakan bahwa pembebasan Septia menjadi simbol pentingnya persatuan untuk menuntut keadilan. “Kesulitan mendapatkan keadilan di era sekarang ini menuntut kita untuk bersatu. Tekanan bersama sangat penting untuk mencegah ketidakadilan, terutama terhadap buruh dan pekerja yang ingin memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.

Kasus Septia kini menjadi simbol perjuangan buruh melawan kriminalisasi dan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Tim advokasi Septia menyerukan dukungan publik untuk menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap buruh yang memperjuangkan keadilan.

Putusan ini memberikan angin segar bagi gerakan buruh Indonesia dan diharapkan menjadi titik balik dalam upaya memperjuangkan perlindungan yang lebih baik terhadap hak kebebasan berekspresi, terutama bagi pekerja.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker