Tiga Aspirasi Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kepada Pj. Wali Kota Bekasi, Fokus pada Upah Berkeadilan
Dialog Bersama Pj. Wali Kota Bekasi, Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Tegaskan Penetapan Upah Harus Ikuti Putusan MK
Kota Bekasi, 21 November 2024 – Pemerintah Kota Bekasi bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melaksanakan rapat audiensi terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Balai Patriot Pemkot Bekasi dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, SH, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan perwakilan DPRD.
Perwakilan 25 federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi BBM hadir dalam pertemuan ini. Sekretaris Aliansi BBM, Hadi Maryono, menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan untuk menyesuaikan upah buruh dengan kebutuhan hidup layak, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. “Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan berdialog dengan Pj. Wali Kota Bekasi. Kehadiran perwakilan 25 federasi menunjukkan keseriusan kami dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja,” ungkapnya.
Abdul Haris, perwakilan FSP LEM SPSI Bekasi, menegaskan perlunya kenaikan upah yang melampaui angka inflasi, serta mendesak agar UMSK kembali diberlakukan pada 2025. Hal ini didukung oleh M. Yusuf, mewakili FSP KEP SPSI Bekasi yang berharap Pemkot Bekasi segera membahas dan merekomendasikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat, sesuai regulasi pemerintah pusat.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Bekasi menyampaikan apresiasi atas kondusivitas yang dijaga oleh para serikat pekerja. “Kondisi ekonomi Kota Bekasi masih stabil dengan inflasi yang terkendali. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja, tetapi tetap menunggu keputusan dan formula resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara pekerja dan pengusaha demi kelangsungan investasi di Kota Bekasi.
Perwakilan instansi lain turut memberikan pandangan:
- Kajari Kota Bekasi, Imran Yusuf, SH, MH, menekankan pentingnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tetap menjaga dialog antara buruh dan pemerintah.
- Dandim Kota Bekasi, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, BS, MMDS, menyampaikan dukungannya terhadap upaya menjaga kondusivitas Kota Bekasi, seraya mengingatkan agar aksi buruh tidak disusupi pihak-pihak yang memiliki niat buruk.
- Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Dani Hamdani, SIK, MPM, menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh kegiatan dialog yang membangun.
- Perwakilan DPRD, yang diwakili Wakil Ketua I, Nuryadi Darmawan mengapresiasi langkah audiensi ini dan berharap keputusan terkait upah dapat segera dirumuskan oleh Pemerintah Pusat dan berharap serikat pekerja dapat bersabar.
Pada kesempatan tersebut, Aliansi BBM juga menyampaikan Pernyataan Aspirasi No. 1/Aspirasi/BBM/XI/2024, yang antara lain berisi desakan agar:
- Pj. Wali Kota Bekasi merekomendasikan UMK dan UMSK kepada Gubernur Jawa Barat berdasarkan putusan MK.
- DEPEKO Kota Bekasi segera melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk mempersiapkan data konkret.
- UMK dan UMSK mencerminkan keadilan bagi pekerja di Kota Bekasi.
Pj. Wali Kota menutup audiensi dengan komitmen untuk terus membuka ruang dialog yang bermartabat dengan serikat pekerja. “Kami siap bekerja sama untuk mencari solusi terbaik, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kebijakan lokal dan arahan pemerintah pusat,” ujarnya.
Rapat Audiensi yang berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 16.15, diharapkan menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim investasi Kota Bekasi tetap kondusif.
Her-spsibekasi.org