Jakarta – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 130 pekerja di PT Multistrada Arah Sarana terus menjadi sorotan pada Rabu (6/5/2026). Menyikapi hal tersebut, Serikat Pekerja PT Multistrada Arah Sarana yang dipimpin oleh Guntoro menempuh langkah berbeda dengan melaporkan dugaan PHK sepihak oleh manajemen perusahaan ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Dalam keterangannya kepada spsibekasi.org, Guntoro selaku Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana menyampaikan bahwa laporan tersebut dilakukan karena PHK dinilai tidak melalui mekanisme perundingan sebagaimana mestinya. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan tindakan yang mengarah pada union busting, mengingat PHK turut menyasar anggota Brigade SPSI dan badan komisariat di perusahaan tersebut.
“Lebih dari 100 anggota kami terdampak PHK secara sepihak tanpa kesepakatan, baik dari unsur Brigade, badan komisariat, maupun anggota lainnya. Hal inilah yang mendorong kami melaporkan kasus ini ke Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri,” tegas Guntoro.
Serikat pekerja berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta mendorong penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Her-spsibekasi.org




