NEWS

HERMANSYAH, S.H. : PKB TANPA OMNIBUSLAW-SUATU KENISCAYAAN

PKB Tanpa Omnibuslaw

Usai sudah lembar terakhir tahun 2021 terlewati, sebuah tahun yg ‘sesuatu sekali” bagi SP/SB di Indonesia, episode lanjutan dari tahun 2020 sebelumnya yg juga menguras energi dan stamina perjuangan kaum pekerja Indonesia, kombinasi antara Omnibuslaw dan Pandemi Covid-19 sungguh sangat tidak mudah untuk ditaklukan, stengah frustasi formasi perlawanan mulai terasa goyah dan kehilangan pijakan, bahkan dalam prosesnya tidak sedikit juga para aktivis yg harus bertumbangan, satu masa sulit yg memberikan pelajaran maha penting bagi gerakan buruh bagaimana pentingnya menjaga konsistensi nafas perjuangan, menjalin persatuan dan saling menguatkan…
Aturan turunan UU Ciker yg disahkan bulan Februari 2021 lalu seolah mengukuhkan bahwa ancaman thd perlindungan, kepastian hub kerja dan kesejahteraan memang sudah nyata dan secara langsung mencengkram nadi kehidupan pekerja dan serikat pekerja, sebuah situasi hidup matinya gerakan yg menimbulkan frustasi lainnya, dari pengurus di tingkatan nasional sampai tingkatan perusahaan, karena urusan ‘perut’ pekerja di perusahaan yg sebelumnya diatur dalam PKB sudah pasti akan terganggu dan sangat mungkin tergradasi, dan ini secara pasti efeknya akan merembet ke kekuatan serikat dari tingkat perusahaan sampai kekuatan serikat di tingkat nasional
Di titik ini, tantangan dan kesulitan juga telah memaksa kita lebih terlatih dalam memperkuat perspektif gerakan, menajamkan strategi dan taktik perjuangan, PKB yg awalnya banyak dianggap hanya urusan sosial ekonominya satu SP di tingkat perusahaan bergeser ke arah yg lebih fundamental; bahwa di dalamnya ada kepentingan yg sama diantara SP dari perusahaan dan industri sejenis atau yg terhubung dalam rantai pasoknya, sehingga meskipun belum pada mewujudkan bangunan PKB berbasis industri setidaknya konsolidasi dan diskusi dalam forum forum perusahaan sejenis dan rantai pasok untuk membangun gerakan yg sama mempertahankan dan meningkatkan kualitas PKB secara bersama sama sudah mulai aktif.
Hal lainnya kebutuhan utk meningkatkan kapasitas pengurus SP dalam perundingan PKB tidak hanya terbatas di kapasitas tim perunding SP saja, ada penguatan partisipasi anggota yg perlu diperkuat, dari awal keterlibatan dalam perumusan materi PKB, memberikan support dalam perundingan PKB sampai pada tahapan mengambil aksi kolektif dengan sukarela dan penuh kesadaran. Juga disadari pentingnya meningkatkan peran Federasi atau perangkat organisasi dalam proses perundingan PKB sebagai upaya utk menyeimbangkan kekuatan dan posisi tawar dg pengusaha, dari tahapan diskusi dan perumusan materi PKB, terlibat dalam perundingan sampai pendampingan ke mekanisme perselisihan juga sangat penting dan krusial utk dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas PKB.
Mengembangkan perspektif materi PKB agar lebih jelas keberpihakan thd hak dan kepentingan pekerja menjadi upaya yg diperlukan, tidak terjebak pada PKB yg modelnya cuma ‘Copy Paste’ aturan perundangan, olehkarenanya serikat harus jeli menganalisa apa yg dibutuhkan anggotanya, membaca apa kebutuhan hari ini dan kebutuhan yg muncul utk setidaknya 2 tahun ke depan dalam masa berlakunya PKB, Tim perunding PKB juga perlu memahami bagaimana komparasi hak dan kepentingan pekerja di perusahaan sejenis, tidak akan ada peningkatan PKB bagi SP yg tidak mau belajar dan mencari tambahan referensi.
Serikat juga perlu memahami berbagai kode etik, nilai nilai perusahaan di tingkat global, standar internasional dan berbagai konvensi yg menyangkut hak dan kepentingan pekerja untuk diperjuangkan untuk menambah khasanah materi PKB yg akan diajukan.
Pengaturan cara dan mekanisme perundingan PKB juga menjadi aspek yg perlu mendapat perhatian serius, dimulai dg penyusunan tata tertib perundingan, pendekatan lobby dan aksi selama proses perundingan PKB akan menjadi kunci kesuksesan perundingan PKB.
Penguasaan tim perunding SP thd situasi dan kondisi perusahaan menjadi bagian yg tidak dapat dipisahkan, data produksi, penjualan sampai keuntungan perusahaan merupakan dasar perundingan yg berhasil.
Pasca aturan turunan UU Ciker disahkan, saya banyak mencari tau, seberapa banyak SP yg dapat mempertahankan kualitas PKB nya dari hantaman omnibuslaw di perusahaan, perlahan tapi pasti satu persatu mulai bermunculan, di Bekasi, Tanggerang saya mendapatkan kisah sukses perundingan PKB yg pada akhirnya disepakati tanpa Omnibuslaw, cerita dari kawan pengurus PUK siang tadi yg berhasil menyelesaikan perundingan PKB tanpa OBL pada 31 Desember lalu menambah angka PKB tanpa OBL, fakta fakta kecil yg akan berdampak besar spt ini yg sungguh sangat menggembirakan, sejauh ini setidaknya saya sudah mendapatkan 5 perusahaan yg PKB nya tidak kemasukan OBL.
Dengan kenyataan spt itu, tidak boleh ada lagi cerita dari kawan kawan pengurus SP di perusahaan yg bertanya mungkinkan ada PKB tanpa Omnibuslaw, karena selama kita melakukan perjuangan, selama nafas masih dihembuskan, selama itu juga kita masih memiliki harapan..

Related Articles

22 Comments

  1. I am curious to find out what blog system you are working with? I’m having some small security issues with my latest site and I would like to find something more risk-free. Do you have any solutions?

  2. Great write-up, I’m regular visitor of one’s blog, maintain up the excellent operate, and It’s going to be a regular visitor for a long time.

  3. Very interesting info !Perfect just what I was searching for! “Charity is injurious unless it helps the recipient to become independent of it.” by John Davidson Rockefeller, Sr..

  4. Hello! Do you know if they make any plugins to protect against hackers? I’m kinda paranoid about losing everything I’ve worked hard on. Any suggestions?

  5. Im no longer sure where you are getting your info, but great topic. I needs to spend a while studying much more or figuring out more. Thank you for great info I used to be in search of this information for my mission.

  6. hello!,I really like your writing so a lot! proportion we be in contact more approximately your post on AOL? I need an expert in this house to resolve my problem. May be that’s you! Having a look forward to peer you.

  7. Whats Taking place i am new to this, I stumbled upon this I have found It absolutely useful and it has aided me out loads. I’m hoping to give a contribution & aid different customers like its aided me. Good job.

  8. My brother recommended I might like this web site. He was totally right. This post actually made my day. You can not imagine just how much time I had spent for this info! Thanks!

  9. I have been browsing online greater than three hours these days, yet I never found any interesting article like yours. It is pretty price sufficient for me. Personally, if all web owners and bloggers made excellent content as you probably did, the web will likely be much more useful than ever before.

  10. hello there and thank you for your information – I’ve certainly picked up something new from right here. I did however expertise a few technical points using this website, as I experienced to reload the web site a lot of times previous to I could get it to load correctly. I had been wondering if your hosting is OK? Not that I’m complaining, but slow loading instances times will sometimes affect your placement in google and can damage your high-quality score if ads and marketing with Adwords. Well I’m adding this RSS to my email and could look out for a lot more of your respective fascinating content. Make sure you update this again very soon..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker