BOGOR — Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi menggelar rapat pergantian antarwaktu (PAW) kepengurusan menyusul meninggalnya Sekretaris PC FSP KEP SPSI, almarhum Abdul Ghofur Muhammad, S.H., pada 6 Oktober 2026.
Rapat dilaksanakan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, bertempat di Villa Nes Tiera, Sukawangi, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi serta perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Bekasi.
Selain membahas pengisian jabatan yang kosong akibat meninggalnya almarhum, rapat juga menjadi forum evaluasi kepengurusan untuk memastikan keberlangsungan organisasi hingga berakhirnya masa bakti periode 2026-2030.
Dalam sambutan pembukanya, Wakil Sekretaris I, Heri Budiono, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat merupakan bagian dari upaya menjalankan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SP KEP SPSI, khususnya terkait mekanisme pergantian antarwaktu apabila terdapat pengurus yang berhalangan tetap.
Ia menegaskan pentingnya penataan kepengurusan agar roda organisasi tetap berjalan dan pelaksanaan tugas-tugas perjuangan serikat pekerja dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Sementara itu, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya mencari informasi dan mempertimbangkan calon pengganti untuk mengisi kekosongan kepengurusan serta melakukan penyesuaian susunan kepengurusan.
Rapat berlangsung dengan mendengarkan saran, masukan, dan pendapat dari jajaran pengurus serta perwakilan PUK yang hadir. Melalui pembahasan bersama tersebut, forum kemudian menetapkan susunan pengurus antarwaktu PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi untuk periode 2026-2030.
Berdasarkan hasil rapat, Heri Budiono, S.H., ditetapkan sebagai Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi. Sementara itu, jabatan Wakil Sekretaris I dipercayakan kepada Malik Umri, S.E.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus menyesuaikan pembagian tugas dalam kepengurusan.
Adapun susunan pengurus antarwaktu PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi periode 2026-2030 yang ditetapkan dalam rapat adalah sebagai berikut:
- Ketua: Moh. Yusuf, S.H., M.H.
- Wakil Ketua I: Ono Kartono
- Wakil Ketua II: Guntoro, S.H., M.H.
- Wakil Ketua III: Sri Retno Purwaningsih, S.H.
- Wakil Ketua IV: Heri
- Wakil Ketua V: Imbar, S.T.
- Wakil Ketua VI: Hermawan
- Sekretaris: Heri Budiono, S.H.
- Wakil Sekretaris I: Malik Umri, S.E.
- Wakil Sekretaris II: Taufik, S.T., M.T.
- Wakil Sekretaris III: Nunu Nugraha
- Wakil Sekretaris IV: Arsad, S.H.
- Bendahara: Tri Widayati, S.H.
Melalui rapat tersebut, PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kesinambungan organisasi di tengah perubahan susunan kepengurusan. Evaluasi dan penataan tugas diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara jajaran PC dan PUK dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, berita acara hasil rapat yang telah ditandatangani oleh para peserta akan disampaikan kepada Pimpinan Daerah SP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK) terbaru tentang susunan kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi periode 2026-2030.
Dengan demikian, hasil pergantian antarwaktu tersebut dapat diproses sesuai mekanisme organisasi, sekaligus menjadi langkah untuk memastikan keberlanjutan roda organisasi dan memperkuat perjuangan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak serta kesejahteraan pekerja di Kabupaten-Kota Bekasi.
Her-spsibekasi.org




