NEWSPengupahan

Ini Aspirasi Pekerja untuk Kebijakan Pengupahan 2025 Pasca Putusan MK

Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023: Dua Konfederasi Besar Indonesia Desak Kebijakan Pengupahan Tahun 2025

Jakarta, spsibekasi.org – Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, dua konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia menyerukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pengupahan tahun 2025. Kedua konfederasi ini mengajukan poin-poin strategis yang diharapkan dapat dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai landasan hukum penetapan kenaikan upah minimum tahun 2025.

Pokok-pokok Permintaan Kebijakan Pengupahan

I. Penetapan Kenaikan Upah Minimum 2025. Gubernur diharapkan menetapkan kenaikan upah minimum dengan ketentuan:

  1. Upah Minimum Provinsi (UMP) ditentukan berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
  2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
  3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disesuaikan dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
  4. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) diputuskan oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan setempat.

II. Rumus Kenaikan Upah Minimum. Kenaikan upah minimum (UMP/UMK) diusulkan menggunakan rumus:

Inflasi + (indeks tertentu α x pertumbuhan ekonomi)

Konfederasi serikat pekerja mengusulkan nilai indeks α sebesar 1,0–1,2 yang berlaku untuk seluruh sektor industri, tanpa pembedaan antara industri padat karya dan padat modal. Dalam hal pemerintah keberatan dengan nilai indeks ini, diusulkan agar Menteri Ketenagakerjaan bersama serikat pekerja mengadakan perundingan untuk mencapai kesepakatan kompromi.

III. Mekanisme untuk Perusahaan yang Tidak Mampu Membayar Kenaikan Upah Minimum

Bagi perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar kenaikan upah minimum, dapat mengajukan pengecualian dengan syarat:

  1. Mengajukan permohonan kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Dewan Pengupahan Daerah.
  2. Melampirkan laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun berturut-turut, yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  3. Melampirkan hasil kesepakatan dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja jika tidak ada serikat pekerja.
  4. Persyaratan tambahan yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Mekanisme ini memastikan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah, bukan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan.

IV. Penetapan Upah Minimum Sektoral

Besaran nilai UMSP dan UMSK ditentukan oleh gubernur berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan sektor industri strategis di setiap wilayah.

Melalui usulan ini, konfederasi serikat pekerja berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memastikan kebijakan pengupahan yang adil, berkeadilan sosial, serta mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan industri di Indonesia.

Seruan ini menjadi ujian pertama bagi kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menjawab tuntutan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com /news/20241125093856-4-590786 /buruh-menolak-mentah-mentah-ini -bocoran-aturan-ump-2025

Editor: Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker