BEKASI — Jawaban manajemen PT NX Logistics Indonesia melalui surat tertanggal 14 September 2026 dinilai belum memberikan solusi atas persoalan hubungan industrial yang selama ini diperjuangkan PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia.
Surat bernomor 214/NXID/HRGA/IX/2026 tersebut merupakan tanggapan perusahaan atas tuntutan aksi unjuk rasa serikat pekerja pada tanggal 10 September 2026. Dalam suratnya, manajemen menyatakan belum dapat memenuhi permintaan untuk mempekerjakan kembali sembilan pekerja yang telah di-PHK.
Menanggapi surat manajemen tersebut, PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten dan Kota Bekasi, Selasa 15 September 2026, bertempat di DPC KSPSI Bekasi.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu secara khusus membahas sikap organisasi terhadap jawaban manajemen PT NX Logistics Indonesia serta langkah selanjutnya dalam memperjuangkan tuntutan pekerja.
Sekitar 100 orang perwakilan unsur serikat pekerja hadir dalam rapat tersebut. Setelah mendengarkan dan membahas isi surat manajemen, forum koordinasi mengukuhkan sikap untuk kembali melakukan aksi di PT NX Logistics Indonesia pada Rabu, 16 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, S.H., M.H., menyayangkan sikap manajemen yang dinilai belum menjawab substansi tuntutan pekerja.
Dengan tegas, Yusuf menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi di PT NX Logistics Indonesia bukan lagi sekadar persoalan hubungan industrial biasa, melainkan menyangkut harga diri organisasi dan perjuangan anggota serikat pekerja.
“Ini menyangkut harga diri organisasi. Harga diri organisasi telah dipermainkan oleh manajemen PT NX Logistics. Kita tidak boleh diam,” tegas Yusuf dalam rapat koordinasi.
Menurutnya, organisasi telah memberikan waktu kepada manajemen untuk memberikan jawaban terhadap tuntutan pekerja. Namun, jawaban yang diterima pada 14 September 2026 belum sesuai dengan harapan pekerja, terutama mengenai tuntutan agar 10 pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali serta pelaksanaan secara penuh Perjanjian Bersama (PB) mengenai kenaikan upah tahun 2026.
“Kalau sampai Selasa, 15 September 2026 tidak ada jawaban sesuai dengan apa yang menjadi harapan pekerja, kita akan kembali ke PT NX Logistics. Kita akan menunjukkan bahwa janji yang sudah disampaikan akan kita tepati,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi kembali menegaskan dua persoalan utama yang menjadi dasar perjuangan.
Pertama, organisasi menuntut agar 10 pekerja yang terkena PHK dikembalikan untuk bekerja. Kedua, manajemen diminta melaksanakan Perjanjian Bersama terkait kenaikan upah 2026 secara keseluruhan, sebagaimana kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam PB antara pekerja dan perusahaan.
Serikat pekerja berpandangan bahwa kesepakatan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama semestinya dihormati dan dilaksanakan secara utuh oleh kedua belah pihak.
Karena itu, serikat pekerja mempertanyakan langkah perusahaan yang menurut mereka kembali membuka ruang perundingan terhadap hal yang sebelumnya telah disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama.
Sikap keras juga disampaikan Aris Hexos, yang disebut sebagai salah satu senior serikat pekerja sekaligus Ketua PUK SP KEP SPSI PT SSK.
Dalam rapat koordinasi, Aris menilai persoalan PHK terhadap pekerja PT NX Logistics telah menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni kehormatan dan solidaritas organisasi serikat pekerja.
“Mereka jual, kita borong. Mereka telah merendahkan harga diri kita. Hanya satu kata, kita harus melawan,” tegas Aris.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari peserta rapat yang kemudian menguatkan komitmen untuk mengawal persoalan di PT NX Logistics Indonesia.
Selain membahas sikap organisasi, rapat juga membahas petunjuk pelaksanaan dan pengaturan teknis aksi yang akan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026.
PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi memastikan konsolidasi dilakukan agar seluruh peserta memahami arahan organisasi dan dapat menjalankan aksi sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban di lapangan.
Organisasi juga menegaskan bahwa perjuangan tersebut diarahkan untuk mendorong manajemen agar kembali membuka ruang penyelesaian yang serius terhadap tuntutan pekerja.
Dari sisi hukum, serikat pekerja menilai persoalan PHK harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hubungan industrial, termasuk kewajiban penyelesaian perselisihan apabila terdapat keberatan dari pekerja maupun serikat pekerja.
Begitu pula dengan Perjanjian Bersama. Serikat pekerja menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai dan dituangkan dalam dokumen PB harus dihormati serta dilaksanakan oleh para pihak.
Dengan keputusan rapat koordinasi tersebut, PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi bersama jajaran PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten dan Kota Bekasi menyatakan siap kembali turun ke PT NX Logistics Indonesia pada Rabu, 16 September 2026.
Her-spsibekasi.org




