BEKASI — Upaya memperkuat kemandirian ekonomi dan kesejahteraan anggota melalui koperasi terus dilakukan PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi. Dua koperasi yang dibentuk dalam lingkungan serikat pekerja kini resmi memiliki badan hukum setelah mendapatkan akta notaris melalui program fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi.
Penyerahan akta notaris tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, oleh perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Maman Abdurahman, dan diterima oleh perwakilan PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, yakni Sri Retno Purwaningsih, Nugraha selaku Bidang III Sosial Ekonomi, serta Hermawan selaku Bidang VI.
Dua koperasi yang menerima legalitas tersebut adalah Koperasi Konsumen Pekerja PT Sinar Syno Kimia dan Koperasi Konsumen SP KEP SPSI Jawa Barat.
Fasilitasi tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan koperasi. Bagi PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, program tersebut sekaligus merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Cabang (Muscab) VI yang salah satu program kerjanya mendorong pembentukan dan pengembangan koperasi di lingkungan serikat pekerja.
Dengan diperolehnya akta notaris serta pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, kedua koperasi tersebut kini memiliki fondasi legal yang lebih kuat untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Legalitas ini diharapkan menjadi titik awal bagi koperasi untuk berkembang lebih maju, profesional, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang semakin besar bagi anggota. Koperasi tidak hanya diarahkan sebagai wadah usaha, tetapi juga sebagai salah satu instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi pekerja.
Maman Abdurahman menyampaikan bahwa setelah proses legalisasi selesai, pembinaan terhadap koperasi akan terus dilakukan. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi akan menindaklanjutinya melalui pendampingan agar koperasi mampu menjalankan tata kelola kelembagaan dan usaha secara baik.
Dalam waktu dekat, tepatnya pada akhir Agustus 2026, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi juga akan menyelenggarakan pelatihan bagi koperasi. Pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengurus dalam mengelola organisasi, administrasi, keuangan, serta pengembangan usaha koperasi.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pelatihan dan penyuluhan pembentukan koperasi yang sebelumnya diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat dan PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi pada 23 Juni 2026.
Penyerahan legalitas pada 21 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi perjalanan Koperasi Konsumen Pekerja PT Sinar Syno Kimia dan Koperasi Konsumen SP KEP SPSI Jawa Barat. Dari proses pembentukan dan penyuluhan, kini keduanya telah memiliki badan hukum dan siap memasuki tahap pengembangan.
Bagi PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, koperasi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kesejahteraan anggota. Dengan legalitas yang jelas, pembinaan pemerintah, serta komitmen pengurus dan anggota, kedua koperasi tersebut diharapkan mampu tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang mandiri, profesional, dan berkelanjutan.
Her-spsibekasi.org




