Unjuk Rasa Massal KSPSI AGN di Istana Merdeka – Jakarta
Penolakan Serikat Pekerja terhadap UU Cipta Kerja, RUU Kesehatan dan Menolak Upah Murah

Aksi unjuk rasa ini memiliki tiga tuntutan utama yang diusung, antara lain:
1. Cabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah menjadi salah satu isu hangat di kalangan pekerja sejak diberlakukan. karena sangat merugikan hak-hak mereka dan berpotensi mengurangi perlindungan tenaga kerja.
2. Batalkan RUU Kesehatan
RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional
3. Tolak Upah Murah
Tuntutan ketiga adalah penolakan terhadap upah yang dianggap terlalu rendah. Pekerja ingin memastikan bahwa upah yang mereka terima cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga.
Aksi ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan semangat perjuangan dari peserta aksi. Meskipun berjumlah ribuan, unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Para peserta berbaris dengan tanda-tanda dan spanduk yang berisi tuntutan mereka, menciptakan pemandangan yang mengesankan di jalan-jalan Jakarta.
Puncak dari unjuk rasa ini adalah saat Presiden KSPSI, Andi Gani Wea, SH, berbicara dengan penuh semangat, mengajak para pekerja untuk berjuang demi hak-hak mereka yang dianggap terancam. Suasana semakin memanas saat ia mengingatkan semua orang tentang pentingnya persatuan dalam menghadapi tantangan ini.
Aksi tersebut berlangsung sekitar enam jam sebelum akhirnya dibubarkan sekitar pukul 15.00 WIB. Aspirasi para pekerja diterima oleh Mahkamah Konstitusi, yang menerima perwakilan dari massa aksi, termasuk R. Abdullah dan Roy Jinto SH, bersama dengan sembilan orang lainnya yang berasal dari berbagai daerah. dalam kesempatan ini juga disampaikan hasil RAPIMNAS 2023 SP KEP SPSI terkait dengan bulatnya suara peserta Rapimnas mengenai penolakan UU Cipta kerja. semoga hal ini menjadi langkah postif menuju proses perjuangan untuk memperoleh hasil yang lebih baik terkait tuntutan pekerja.
Aksi unjuk rasa ini menjadi bukti nyata bahwa para pekerja memiliki suara yang kuat dan bersatu untuk melindungi hak-hak mereka. Ini juga menjadi pengingat kepada pemerintah bahwa peraturan yang mempengaruhi kehidupan pekerja harus diperhatikan oleh pembuat regulasi.
Hmw-spsibekasi.org