BekasiNEWS

Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Urung Turun ke Jalan, Pemerintah Kota Bekasi Sampaikan Tuntutan Buruh ke Menaker

Setelah Audiensi dengan Pemkot, Aksi Besar Aliansi Buruh Bekasi Melawan Resmi Dibatalkan

Bekasi – Rencana aksi unjuk rasa besar yang akan digelar oleh Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kabupaten/Kota Bekasi pada Kamis, 21 Mei 2026 resmi dibatalkan setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan aliansi dengan Pemerintah Kota Bekasi. Sebelumnya, aksi tersebut direncanakan melibatkan sekitar 5.000 pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh dari Kabupaten dan Kota Bekasi dengan titik aksi di Kantor Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor DPRD Kota Bekasi mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.

 

Dalam seruan aksi, BBM membawa sejumlah tuntutan penting, di antaranya mendesak pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya, penyediaan gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Bekasi, pembukaan lapangan pekerjaan, evaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, serta BPJS PBI gratis untuk seluruh warga Kota Bekasi. Massa aksi juga direncanakan melakukan kegiatan konvoi dari kawasan industri MM2100 menuju lokasi aksi.

Namun, setelah audiensi dengan Pemerintah Kota Bekasi, aksi unjuk rasa tersebut dibatalkan dan aspirasi buruh disampaikan secara resmi melalui surat yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, dengan Nomor 500.15.14.1/2486/Disnaker.Hijamsostek. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai bentuk penyampaian resmi tuntutan Aliansi Buruh Bekasi Melawan.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan dua poin utama aspirasi buruh, yakni pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya serta mendesak disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023. Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, hingga Dandim 0507 Bekasi.

Langkah pembatalan aksi tersebut dinilai sebagai hasil komunikasi dan dialog antara organisasi buruh dengan pemerintah daerah dalam menyampaikan aspirasi pekerja secara kondusif dan terbuka.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker