BekasiNEWS

Ironi Pasca Lebaran: 53 Pekerja PT Daechang Dipecat, Diduga Terkait Union Busting

PHK Massal Pengurus Serikat, PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi Siap Lawan PT Daechang Automotive Indonesia

Bekasi, spsibekasi.org – Idul Fitri yang identik dengan silaturahmi dan saling bermaafan antara pekerja dan manajemen justru diwarnai kabar mengejutkan di lingkungan industri. Sebanyak 53 pekerja PT Daechang Automotive Indonesia dilaporkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak pada 27 Maret 2026, saat suasana pasca-Lebaran yang biasanya menjadi ajang mempererat hubungan industrial.

Peristiwa tersebut terjadi di perusahaan yang berlokasi di KITIC Kav No. 16 Nagasari, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi. Para pekerja mengaku tidak menyangka keputusan tersebut karena sebelumnya aktivitas kerja berjalan normal tanpa adanya indikasi permasalahan serius di perusahaan.

Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa PHK dilakukan dengan alasan efisiensi sebagai langkah penghematan agar operasional perusahaan tetap berjalan. Namun, alasan tersebut dibantah oleh Serikat Pekerja PT Daechang Automotive Indonesia.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia, Farid, menyatakan bahwa dalih efisiensi patut dipertanyakan karena setelah melakukan PHK terhadap 53 pekerja, perusahaan justru merekrut sekitar 40 pekerja baru.

“Kalau alasannya efisiensi, seharusnya tidak ada perekrutan tenaga kerja baru. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya motif lain di balik PHK tersebut,” ujarnya.

Selain itu, muncul dugaan PHK tersebut berkaitan dengan terbentuknya serikat pekerja di perusahaan pada Maret 2026. Dari 53 pekerja yang terkena PHK, disebutkan bahwa seluruh pengurus serikat pekerja termasuk dalam daftar pekerja yang diberhentikan.

Wakil Ketua VI Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten–Kota Bekasi, Heri, menilai kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja (union busting).

“PHK yang menyasar seluruh pengurus serikat pekerja patut diduga sebagai tindakan union busting. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami kawal,” tegasnya.

Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten–Kota Bekasi juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh kepada para pekerja terdampak, mengingat PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia merupakan bagian dari keluarga besar organisasi tersebut.

Sebagai bentuk perlawanan, para pekerja yang terdampak PHK berencana menggelar aksi unjuk rasa yang dijadwalkan mulai Senin mendatang. Aksi tersebut direncanakan berlangsung secara berkelanjutan selama kurang lebih satu bulan.

Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut antara lain:

  1. Membatalkan PHK sepihak;
  2. Mempekerjakan kembali pekerja terdampak PHK dan mengangkat mereka sebagai karyawan tetap (PKWTT);
  3. Memproses hukum oknum manajemen yang diduga melakukan praktik union busting.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi hubungan industrial, khususnya terkait kebebasan berserikat yang dijamin dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Para pekerja berharap adanya penyelesaian yang adil melalui dialog maupun jalur hukum yang berlaku.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker