Jawa BaratNEWS

Cek Daerahmu! Inilah Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Usai Diresmikan Gubernur

Inilah Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2026, Kota Bekasi Tertinggi Nasional

Bandung, spsibekasi.org — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mencakup 27 kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Bekasi kembali menempati posisi UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional, sementara Kabupaten Pangandaran berada pada posisi UMK terendah. Berikut daftar lengkap UMK 2026 yang disusun dari tertinggi hingga terendah:

Daftar UMK Jawa Barat 2026 (Tertinggi-Terendah)

  1. Kota Bekasi – Rp5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi – Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang – Rp5.886.853
  4. Kota Depok – Rp5.522.662
  5. Kota Bogor – Rp5.437.203
  6. Kabupaten Bogor – Rp5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta – Rp5.052.856
  8. Kota Bandung – Rp4.737.678
  9. Kota Cimahi – Rp4.090.568
  10. Kabupaten Bandung Barat – Rp3.984.711
  11. Kabupaten Bandung – Rp3.972.202
  12. Kabupaten Sumedang – Rp3.949.856
  13. Kabupaten Sukabumi – Rp3.831.926
  14. Kabupaten Subang – Rp3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur – Rp3.316.191
  16. Kota Sukabumi – Rp3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya – Rp2.980.336
  18. Kabupaten Indramayu – Rp2.910.254
  19. Kabupaten Cirebon – Rp2.880.798
  20. Kota Cirebon – Rp2.878.646
  21. Kabupaten Tasikmalaya – Rp2.871.874
  22. Kabupaten Majalengka – Rp2.595.368
  23. Kabupaten Garut – Rp2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis – Rp2.373.644
  25. Kabupaten Kuningan – Rp2.369.380
  26. Kota Banjar – Rp2.361.241
  27. Kabupaten Pangandaran – Rp2.351.250

UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski UMK telah resmi ditetapkan, sejumlah serikat pekerja di Jawa Barat menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan buruh, terutama karena belum ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di sejumlah daerah. Persoalan ini dipastikan masih akan menjadi agenda lanjutan dalam dialog dan dinamika ketenagakerjaan pada awal 2026.

Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan koordinator aksi melalui mobil komando, aksi massa buruh direncanakan kembali digelar pada Senin dan Selasa, 29-30 Desember 2025, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar segera menetapkan UMSK sesuai rekomendasi dan aspirasi pekerja.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker