
informasi dari beebagai media online hari ini Selasa 21 Maret 2023 DPR RI telah menyetujui Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPPU) No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Menjadi Pertanyaan besar bahwa sebenarnya DPR RI mewakili suara siapa dengan menyetujui PERPPU Tersebut sementara banyak kalangan Masyarakat yang menolak keberadaannya, Khususnya Pekerja/Buruh. Seperti diketahui bersama bahwa lahirnya PERPPU tentu ada syarat yang harus dipenuhi yaitu adannya kegentingan yang memaksa, Kekosongan hukum dan membutuhkan waktu lama untuk membuat Undang-undang dengan cara normal. tentu syarat tersebut harus dimaknai sebagai syarat secara kumulatif yang harus terpenuhi keseluruhan syaratnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan diamanatkan untuk dilakukan perbaikan dengan melibatkan stakeholder yang ada. bukannya patuh terhadap konstitusi malah Presiden Menerbitkan PERPPU dan DPR RI hari ini Menyetujui. Mereka Mewakili Siapa Sebenarnya??? DPR RI Diamanatkan untuk mewakili suara rakyat, bukan mewakili kepentingan lain. Mereka bersepakat untuk menurunkan perlindungan dan kesejahteraan Pekerja dan keluargannya.
SPKEP SPSI Bekasi Jelas dan Terang menolak PERPPU Cipta Kerja