NEWSPOLITIK

Putusan MK Akhiri Dominasi Partai Besar dalam Pilkada, Final dan Bundling Ambang Batas

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Partai Buruh dan Gelora Menang Uji Materi

Jakarta, spsibekasi.org – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, mengeluarkan putusan penting yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini, yang tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas minimal bagi partai politik atau gabungan partai dalam mengusung calon kepala daerah, suatu langkah yang dinilai sebagai upaya untuk memperluas partisipasi politik dan memperkuat demokrasi di tingkat daerah.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sebelumnya menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai yang ingin mengusung calon kepala daerah harus memperoleh setidaknya 25% suara sah pada pemilu legislatif di DPRD. Menurut MK, ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa ambang batas ini membatasi hak konstitusional partai politik yang telah memperoleh dukungan suara sah dari rakyat, sehingga berimplikasi negatif terhadap dinamika demokrasi di daerah.

Prof. Enny Nurbaningsih menegaskan, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, pilkada harus dilaksanakan secara demokratis, dengan membuka kesempatan bagi semua partai politik yang memiliki suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah. Menurutnya, penerapan ambang batas yang terlalu tinggi dapat menghambat proses demokrasi yang sehat dan adil, serta mengurangi hak partai politik untuk memperjuangkan aspirasi mereka melalui kandidat yang diusung.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan aturan baru terkait ambang batas minimal suara sah yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan gubernur, bupati, atau wali kota. Aturan ini dibagi berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan sebagai berikut:

Untuk Gubernur-Wakil Gubernur:

  1. Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: minimal 10% suara sah.
  2. Provinsi dengan DPT 2-6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.
  3. Provinsi dengan DPT 6-12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
  4. Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.

Untuk Bupati-Wakil Bupati atau Wali Kota-Wakil Wali Kota:

  1. Kabupaten/Kota dengan DPT hingga 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan DPT 250-500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan DPT 500 ribu-1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.

Putusan ini datang hanya sepekan sebelum pendaftaran calon dalam Pilkada 2024 dimulai. Dengan ambang batas baru ini, partai seperti PDI Perjuangan yang memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta kini dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tanpa perlu membentuk koalisi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga meningkatkan persaingan dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker