Kegiatan PUK SPKEP SPSI BekasiMotivasiNEWS

Kesepakatan Antara Serikat Pekerja dan PT Eka Sinar Abadi (ESA) Mengakhiri 5 Tahun Perjuangan

Peran Tim Advokasi Dibalik Kesuksesan Kesepakatan Antara Serikat Pekerja dan Manajemen

Bekasi, spsibekasi.org – 22 September 2023, Proses perjuangan selama lima tahun bagi Serikat Pekerja di PT Eka Sinar Abadi (ESA) bersama Tim Advokasi PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi berbuah hasil positif dengan tercapainya kesepakatan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja. Hari ini, hak-hak pekerja diserahkan dari manajemen kepada para pekerja, menandai akhir dari konflik yang panjang.

Pengurus PUK SP KEP SPSI PT Eka Sinar Abadi (ESA) dan manajemen perusahaan telah mencapai kesepakatan dalam kasus PHK sepihak terhadap tiga anggota serikat, yaitu Martam (Ketua PUK), Sobur, dan Rohman. Konflik ini merupakan bagian dari perjuangan yang panjang sejak berdirinya PUK SP KEP SPSI PT ESA pada tahun 2018. Pada awal pembentukannya, serikat pekerja menghadapi tanggapan negatif dari perusahaan, yang kemudian mengakibatkan PHK terhadap beberapa anggota pengurus dan anggota serikat pada saat itu.

Proses perjuangan PUK SP KEP SPSI PT ESA didampingi oleh PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi melibatkan berbagai upaya hukum, termasuk aksi unjuk rasa. Upaya ini menghasilkan kesepakatan di mana seluruh pekerja dipekerjakan kembali oleh perusahaan dengan status karyawan tetap, setelah awalnya mereka bekerja dengan status harian lepas.

Namun, selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020, perusahaan merumahkan Martam, Sobur, dan Rohman, tetapi mereka masih menerima upah. Setelah satu tahun berlalu, perusahaan menghentikan pembayaran upah mereka dan kemudian melakukan PHK tanpa alasan yang jelas. Ketiganya juga tidak diberikan pesangon.

PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi bersama PUK SP KEP SPSI PT ESA melakukan berbagai langkah hukum untuk melindungi dan membela hak-hak ketiganya. Setelah proses mediasi dan beberapa kali perundingan bipartit, akhirnya tercapai kata sepakat (win-win solution) di mana perusahaan setuju untuk membayarkan pesangon kepada ketiganya meskipun tidak mau mempekerjakan mereka kembali.

Kesepakatan ini secara resmi ditandatangani pada hari Kamis, 21 September 2023, pukul 16.30, dihadiri oleh Martam dan rekan-rekannya serta perwakilan dari PT Eka Sinar Abadi (ESA), dan disaksikan oleh PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi.

Martam menyatakan rasa bangganya telah bergabung dengan SPKEP SPSI, karena melalui serikat pekerja, mereka dapat melakukan upaya perlawanan terhadap perusahaan yang merampas hak-hak pekerja, meskipun pada akhirnya mereka tidak dipekerjakan kembali oleh perusahaan. Rohman menambahkan bahwa menjadi anggota serikat pekerja telah menghindarkan mereka dari kerugian yang lebih besar.

Kesepakatan ini mengakhiri konflik panjang yang telah menjadi sumber perjuangan bagi para pekerja di PT Eka Sinar Abadi (ESA) dan menunjukkan pentingnya solidaritas dalam melindungi hak-hak pekerja di tengah tantangan persoalan ketenagakerjaan yang semakin komplek dan rumit.

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker