NasionalNEWS

Dahlia Libriana: PAK Bisa Sebabkan Cacat Hingga Kematian, Perlindungan Wajib Diperkuat

Data BPJS Ketenagakerjaan, Ribuan Kasus PAK Muncul, Perusahaan Harus Lebih Peduli K3

Bekasi, 25 Agustus 2025 – Dalam kegiatan Roadshow Alarm Centre dan Seminar Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang diselenggarakan di PT NOK Indonesia, Deputi Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan, Dahlia Libriana, menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dahlia menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) merupakan bagian penting dari sistem jaminan sosial nasional yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran, maupun jasa konstruksi. “Setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan jaminan sosial. Kecelakaan kerja maupun penyakit yang disebabkan faktor lingkungan kerja menjadi tanggung jawab negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Data yang dipaparkan menunjukkan hingga Mei 2025 terdapat 323.652 kasus kecelakaan kerja dengan 134.207 tenaga kerja terdampak. Sementara itu, pelaporan penyakit akibat kerja (PAK) mencapai 4.410 kasus dengan nilai klaim lebih dari Rp51 miliar. Peningkatan signifikan sempat terjadi pada tahun 2021-2022 akibat pandemi COVID-19 yang banyak menimpa tenaga kesehatan.

Dahlia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan 6.299 fasilitas kesehatan (PLKK) di seluruh Indonesia, termasuk rumah sakit, klinik, dan puskesmas, untuk memastikan penanganan medis peserta berjalan cepat dan tepat. Dalam prosedurnya, kasus dugaan PAK dapat dilaporkan oleh pekerja, keluarga, serikat pekerja, maupun fasilitas kesehatan, dan harus disampaikan maksimal 2×24 jam sejak diagnosis ditegakkan.

“Apabila terbukti sebagai kasus PAK, maka seluruh biaya pengobatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika bukan termasuk PAK, maka penjaminan dialihkan ke BPJS Kesehatan,” jelas Dahlia.

Melalui kegiatan roadshow ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan, serikat pekerja, dan pekerja semakin memahami hak serta prosedur dalam melaporkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, sehingga tercipta perlindungan yang komprehensif dan hubungan industrial yang harmonis.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker